2 juta apakah kena pajak?

Posted on

Pajak merupakan hal yang penting bagi setiap orang yang memiliki penghasilan. Pajak juga menjadi bagian penting dari perekonomian suatu negara. Setiap tahun, pemerintah menetapkan berbagai macam peraturan dan aturan yang harus dipatuhi oleh warga negara. Salah satu aturan yang harus dipatuhi adalah pajak yang harus dibayarkan.

Pada tahun 2021, ada peraturan baru yang dikeluarkan oleh pemerintah mengenai pajak yang harus dibayarkan. Peraturan ini menyatakan bahwa belanja barang yang nilai atau harganya di bawah Rp2.000.000 hanya dikenakan PPN. Sedangkan belanja barang yang nilai atau harganya di atas Rp2.000.000 akan dikenakan PPN dan PPh Pasal 22.

Jika Anda membeli barang dengan nilai atau harga di bawah Rp2.000.000, maka Anda hanya perlu membayar PPN. Namun, jika Anda membeli barang dengan nilai atau harga di atas Rp2.000.000, maka Anda harus membayar PPN dan PPh Pasal 22. PPh Pasal 22 adalah pajak yang dikenakan untuk barang yang dijual di atas Rp2.000.000.

Pemerintah juga telah menetapkan batas waktu untuk membayar pajak ini. Batas waktu untuk membayar pajak ini adalah 26 Oktober 2022. Oleh karena itu, setiap orang yang membeli barang dengan nilai atau harga di atas Rp2.000.000 harus membayar PPN dan PPh Pasal 22 sebelum 26 Oktober 2022.

Itulah informasi mengenai pajak yang harus dibayarkan pada tahun 2021. Jika Anda membeli barang dengan nilai atau harga di bawah Rp2.000.000, maka Anda hanya perlu membayar PPN. Namun, jika Anda membeli barang dengan nilai atau harga di atas Rp2.000.000, maka Anda harus membayar PPN dan PPh Pasal 22 sebelum 26 Oktober 2022. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *