25% tarif pajak apa?

Posted on

Pajak Penghasilan Pasal 25 (PPh 25) adalah salah satu bentuk pajak yang dikenakan pada setiap wajib badan yang memiliki kegiatan usaha. PPh 25 dikenakan dengan mengangsur PPh setiap bulan. Sistem angsuran ini bertujuan untuk meringankan beban wajib pajak badan.

Tarif PPh 25 Badan yang berlaku di Indonesia berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013, dibagi menjadi 3 golongan, yaitu golongan 1, 2, dan 3. Golongan 1 adalah golongan wajib pajak badan yang memiliki penghasilan kotor di bawah Rp 4.800.000.000,- per tahun. Golongan 2 adalah golongan wajib pajak badan yang memiliki penghasilan kotor di atas Rp 4.800.000.000,- per tahun, tetapi kurang dari Rp 50.000.000.000,- per tahun. Sedangkan golongan 3 adalah golongan wajib pajak badan yang memiliki penghasilan kotor di atas Rp 50.000.000.000,- per tahun.

Tarif PPh 25 Badan untuk golongan 1 adalah 0,5%. Jadi, jika wajib pajak badan memiliki penghasilan kotor di bawah Rp 4.800.000.000,- per tahun, maka tarif PPh 25 yang dikenakan adalah 0,5%. Tarif PPh 25 Badan untuk golongan 2 adalah 0,3%. Jadi, jika wajib pajak badan memiliki penghasilan kotor di atas Rp 4.800.000.000,- per tahun, tetapi kurang dari Rp 50.000.000.000,- per tahun, maka tarif PPh 25 yang dikenakan adalah 0,3%. Sedangkan tarif PPh 25 Badan untuk golongan 3 adalah 0,25%. Jadi, jika wajib pajak badan memiliki penghasilan kotor di atas Rp 50.000.000.000,- per tahun, maka tarif PPh 25 yang dikenakan adalah 0,25%.

Untuk tahun 2021, tarif PPh 25 Badan masih sama dengan tahun sebelumnya, yaitu 0,5%, 0,3%, dan 0,25% untuk masing-masing golongan. Tarif PPh 25 Badan ini berlaku mulai 2 Januari 2021 hingga 31 Desember 2021.

Untuk menghindari pembayaran pajak yang berlebihan, wajib pajak badan harus memastikan bahwa tarif PPh 25 yang dikenakan sesuai dengan golongan yang ditentukan. Hal ini penting untuk memastikan bahwa wajib pajak badan tidak membayar lebih dari yang seharusnya.

Tarif PPh 25 Badan yang berlaku di Indonesia ini penting untuk diketahui oleh wajib pajak badan. Dengan mengetahui tarif PPh 25 Badan yang berlaku, wajib pajak badan dapat memastikan bahwa pembayaran pajak yang dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, wajib pajak badan dapat menghindari pembayaran pajak yang berlebihan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *