3 Apa syarat sahnya suatu kontrak?

Posted on

Kontrak merupakan suatu perjanjian yang mengikat antara dua pihak atau lebih yang berkepentingan. Kontrak yang sah harus memenuhi beberapa syarat tertentu yang ditentukan oleh hukum KUHPerdata. Syarat sahnya suatu kontrak dapat dibagi menjadi empat kategori utama.

Pertama, kesepakatan mereka yang mengikatkan diri. Kontrak sah hanya dapat dibuat jika kedua belah pihak yang terlibat telah menyepakati perjanjian. Kedua belah pihak harus menyatakan secara jelas dan tepat apa yang disepakati. Kedua belah pihak juga harus menyepakati kontrak dengan kesadaran dan tanpa paksaan.

Kedua, kecakapan mereka yang membuat kontrak. Hukum KUHPerdata menyatakan bahwa hanya orang yang cakap secara hukum yang dapat membuat kontrak. Orang yang cakap secara hukum adalah orang yang telah mencapai usia minimal 18 tahun dan memiliki kemampuan untuk memahami konsekuensi kontrak.

Ketiga, suatu hal tertentu. Kontrak sah hanya dapat dibuat jika ada suatu hal yang ditetapkan dalam kontrak. Hal ini dapat berupa barang, jasa, uang, atau hak. Kontrak juga harus menyatakan secara jelas nilai atau harga dari hal yang ditetapkan.

Keempat, suatu sebab yang halal. Sebab yang halal adalah alasan yang sah dan tidak melanggar hukum yang menyebabkan kontrak dibuat. Sebab yang halal harus ditentukan oleh kedua belah pihak yang terlibat dalam kontrak.

Syarat sahnya suatu kontrak menyangkut subyek pembuat kontrak sangat penting untuk diperhatikan. Ini karena kontrak hanya sah jika memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh hukum KUHPerdata. Dengan memahami syarat-syarat ini, kedua belah pihak yang terlibat dalam kontrak dapat memastikan bahwa kontrak yang mereka buat sah dan dapat dipertanggungjawabkan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *