Siapa saja yang boleh jadi BPD?

Posted on

Siapa saja yang boleh jadi BPD?

BPD adalah singkatan dari Badan Perwakilan Desa, yang merupakan lembaga legislatif di tingkat desa yang berfungsi untuk mengatur dan mengawasi pemerintahan desa. BPD juga berperan dalam mengawasi pelaksanaan pembangunan desa.

Untuk menjadi calon anggota BPD ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, antara lain: Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, Setia dan taat kepada Pancasila dan UUD 1945 serta pemerintah Republik Indonesia, dan mempunyai Ijazah paling rendah Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama / Sekolah Menengah Pertama.

Syarat-syarat tersebut ditetapkan oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang berlaku sejak 20 April 2020. Dengan demikian, siapa saja yang memenuhi syarat-syarat tersebut di atas dapat menjadi calon anggota BPD.

Selain syarat-syarat di atas, ada beberapa persyaratan lain yang harus dipenuhi untuk menjadi anggota BPD. Misalnya, calon anggota BPD harus memiliki pengalaman kerja atau keahlian yang berkaitan dengan pengelolaan desa, seperti keuangan, perencanaan, pengembangan, dan pengelolaan sumber daya alam.

Selain itu, calon anggota BPD juga harus memiliki integritas yang tinggi, serta berperilaku baik dan menghormati hak-hak asasi manusia. Calon anggota BPD juga harus memiliki komitmen untuk menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan sebaik-baiknya.

Dengan memenuhi syarat-syarat tersebut di atas, siapa saja dapat menjadi calon anggota BPD. Dengan menjadi anggota BPD, maka orang tersebut akan memiliki kesempatan untuk berperan aktif dalam mengawasi dan mengatur pemerintahan desa.

Dengan demikian, siapa saja yang memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang berlaku sejak 20 April 2020, dapat menjadi calon anggota BPD. Dengan menjadi anggota BPD, maka orang tersebut akan memiliki kesempatan untuk berperan aktif dalam mengawasi dan mengatur pemerintahan desa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *