Apa bedanya tukang borongan dan harian?

Posted on

Apa Bedanya Tukang Borongan dan Tukang Harian?

Pekerjaan tukang borongan dan tukang harian adalah pekerjaan yang berbeda. Mereka memiliki hak dan kewajiban yang berbeda. Dalam artikel ini, kami akan membahas perbedaan antara tukang borongan dan tukang harian.

Hak dan Kewajiban Pekerja

Hak dan kewajiban pekerja harian adalah bekerja sesuai instruksi mandor. Pekerja harian juga memiliki hak untuk mendapatkan gaji setiap bulan, mendapatkan cuti tahunan, dan mendapatkan asuransi kesehatan.

Adapun kewajiban pekerja harian adalah bekerja sesuai instruksi mandor. Mereka juga harus mematuhi peraturan yang ditetapkan oleh perusahaan.

Hal yang berbeda dengan pekerja sistem borong. Para pekerja borong tidak memiliki hak apapun dari pemberi tugas/pekerjaan. Kecuali biaya borongan yang telah tercantum dalam perjanjian.

Pekerja borong juga tidak memiliki hak untuk mendapatkan gaji bulanan, cuti tahunan, atau asuransi kesehatan. Mereka hanya mendapatkan bayaran berdasarkan jumlah pekerjaan yang telah diselesaikan.

Perbedaan Lainnya

Selain hak dan kewajiban, ada beberapa perbedaan lain antara tukang borongan dan tukang harian. Pekerja harian bekerja pada jam kerja yang telah ditentukan. Mereka juga harus hadir di tempat kerja setiap hari.

Sedangkan pekerja borongan tidak terikat dengan jam kerja. Mereka dapat bekerja kapan saja dan di mana saja. Pekerja borongan juga tidak memiliki atasan yang mengawasi pekerjaan mereka.

Kesimpulan

Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa tukang borongan dan tukang harian memiliki hak dan kewajiban yang berbeda. Pekerja harian memiliki hak untuk mendapatkan gaji bulanan, cuti tahunan, dan asuransi kesehatan. Sedangkan pekerja borongan hanya mendapatkan bayaran berdasarkan jumlah pekerjaan yang telah diselesaikan. Selain itu, pekerja harian terikat dengan jam kerja yang telah ditentukan, sedangkan pekerja borongan dapat bekerja kapan saja dan di mana saja.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *