Apa hak Kepala Desa?

Posted on

Tahun 2021 merupakan tahun yang penting bagi desa-desa di Indonesia. Pasal 26 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengatur hak-hak Kepala Desa yang harus dihormati dan dilindungi. Berikut adalah beberapa hak Kepala Desa yang diatur dalam Pasal 26 ayat (3) tersebut:

1. Mengusulkan Struktur Organisasi dan Tata Pemerintahan Desa

Kepala Desa memiliki hak untuk mengusulkan struktur organisasi dan tata pemerintahan desa. Ini berarti bahwa Kepala Desa memiliki hak untuk menentukan bagaimana desa tersebut akan dikelola. Hal ini penting untuk memastikan bahwa desa tersebut dikelola dengan efisien dan efektif.

2. Mengajukan Rancangan dan Menetapkan Peraturan Desa

Kepala Desa juga memiliki hak untuk mengajukan rancangan dan menetapkan peraturan desa. Hal ini penting untuk memastikan bahwa desa tersebut dikelola dengan benar dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Ini juga memastikan bahwa hak-hak warga desa dihormati dan dilindungi.

3. Menerima Penghasilan Tetap Setiap Bulan, Tunjangan dan Penerimaan Lainnya yang Sah

Kepala Desa juga memiliki hak untuk menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan dan penerimaan lainnya yang sah. Hal ini penting untuk memastikan bahwa Kepala Desa dapat menjalankan tugasnya dengan baik tanpa terbebani oleh masalah keuangan.

Tahun 2021 merupakan tahun yang penting bagi desa-desa di Indonesia. Hak-hak Kepala Desa yang diatur dalam Pasal 26 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa harus dihormati dan dilindungi. Hak-hak tersebut meliputi usulan struktur organisasi dan tata pemerintahan desa, mengajukan rancangan dan menetapkan peraturan desa, serta menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan dan penerimaan lainnya yang sah. Dengan demikian, Kepala Desa dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan warga desa dapat merasakan manfaatnya. Semoga hak-hak Kepala Desa ini dapat terus dihormati dan dilindungi hingga 3 Februari 2022.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *