Apa hak sekretaris desa?

Posted on

Apa Hak Sekretaris Desa?

Sekretaris Desa (SekDes) merupakan salah satu unsur penting dalam kepemimpinan desa. Pada pasal 7 Permendagri nomor 84 tahun 2015 telah dijabarkan bahwa SekDes merupakan unsur pimpinan dalam ke Sekretariatan desa. Dengan begitu, Sekeretaris Desa disini mempunyai hak dalam mengatur desa demi berjalannya kesekretariatan di desa.

Hak-hak yang dimiliki oleh Sekretaris Desa antara lain:

1. Membuat Rencana Kerja dan Anggaran Desa (RKAD)

Sekretaris Desa memiliki hak untuk membuat Rencana Kerja dan Anggaran Desa (RKAD). RKAD merupakan dokumen yang menjelaskan program kerja dan anggaran desa untuk satu tahun anggaran. RKAD ini harus disetujui oleh BPD dan DPRD.

2. Menyusun Laporan Keuangan Desa

Sekretaris Desa juga memiliki hak untuk menyusun laporan keuangan desa. Laporan keuangan desa ini berisi tentang pendapatan, pengeluaran, dan laporan arus kas desa. Laporan keuangan desa ini juga harus disetujui oleh BPD dan DPRD.

3. Menyusun Laporan Akuntabilitas Kinerja Desa

Selain itu, Sekretaris Desa juga memiliki hak untuk menyusun laporan akuntabilitas kinerja desa. Laporan akuntabilitas kinerja desa ini berisi tentang program kerja dan anggaran desa yang telah dilaksanakan. Laporan akuntabilitas kinerja desa ini juga harus disetujui oleh BPD dan DPRD.

4. Melaksanakan Program Pembangunan Desa

Sekretaris Desa juga memiliki hak untuk melaksanakan program pembangunan desa. Program pembangunan desa ini harus disetujui oleh BPD dan DPRD. Program pembangunan desa ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.

5. Mengelola Keuangan Desa

Sekretaris Desa juga memiliki hak untuk mengelola keuangan desa. Keuangan desa ini berisi tentang pendapatan, pengeluaran, dan laporan arus kas desa. Keuangan desa ini harus diawasi oleh BPD dan DPRD.

Itulah beberapa hak yang dimiliki oleh Sekretaris Desa. Dengan hak-hak tersebut, Sekretaris Desa dapat mengatur desa dengan baik dan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. 27 Okt 2020.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *