Apa hukum gaji tidak dibayar?

Posted on

Gaji merupakan hak yang harus diterima oleh pekerja/buruh yang telah bekerja dengan baik. Namun, terkadang ada pengusaha yang karena kesengajaan atau kelalaiannya mengakibatkan keterlambatan pembayaran upah. Hal ini tentu saja merupakan pelanggaran hukum yang harus ditindaklanjuti. Apa hukum gaji tidak dibayar?

Dasar hukumnya ada di Pasal 88A ayat (6) UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003 yang merupakan pasal sisipan Omnibus Law berikut ini: Pengusaha yang karena kesengajaan atau kelalaiannya mengakibatkan keterlambatan pembayaran upah, dikenakan denda sesuai dengan persentase tertentu dari upah pekerja/buruh.

Dalam pasal tersebut, ditegaskan bahwa pengusaha yang melakukan pelanggaran tersebut akan dikenakan denda sesuai dengan persentase tertentu dari upah pekerja/buruh. Denda yang diberikan pun dapat berupa uang, barang, atau jasa yang bernilai sama dengan upah yang tidak dibayarkan.

Selain itu, pengusaha juga diwajibkan untuk membayar upah yang telah tertunggak. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 88A ayat (2) UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003. Dalam pasal tersebut, ditegaskan bahwa pengusaha wajib membayar upah yang telah tertunggak sebelum 8 November 2022.

Kesimpulannya, hukum gaji tidak dibayar adalah pengusaha yang karena kesengajaan atau kelalaiannya mengakibatkan keterlambatan pembayaran upah, dikenakan denda sesuai dengan persentase tertentu dari upah pekerja/buruh. Selain itu, pengusaha juga diwajibkan untuk membayar upah yang telah tertunggak sebelum 8 November 2022.

Demikianlah tips blog article tentang Apa hukum gaji tidak dibayar? Semoga informasi ini bermanfaat bagi para pengusaha dan pekerja/buruh. Jangan lupa untuk selalu mengikuti perkembangan hukum ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia agar tidak melanggar hukum.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *