Apa hukum Shopee PayLater dalam Islam?

Posted on

Apa Hukum Shopee PayLater dalam Islam?

Dalam ekonomi Islam, Shopee PayLater termasuk dalam akad qardh, yaitu akad hutang piutang. Namun, Shopee PayLater dalam perspektif Islam hukumnya haram karena termasuk dalam riba qardh, yaitu terdapat kelebihan atau tambahan dari hutang yang harus dibayarkan.

Dalam Islam, riba qardh adalah suatu bentuk riba yang dilarang. Riba qardh adalah suatu bentuk hutang yang dibayar dengan tambahan atau kelebihan. Dengan kata lain, riba qardh adalah hutang yang dibayar dengan lebih dari jumlah yang seharusnya.

Shopee PayLater merupakan salah satu bentuk riba qardh yang dilarang dalam Islam. Hal ini karena Shopee PayLater memungkinkan pembeli untuk membayar hutang dengan tambahan atau kelebihan. Misalnya, jika seorang pembeli membeli barang senilai Rp100.000, maka ia harus membayar Rp110.000 untuk membayar hutangnya. Ini berarti bahwa pembeli harus membayar Rp10.000 lebih dari jumlah yang seharusnya.

Karena itu, hukum Shopee PayLater dalam Islam adalah haram. Hal ini karena Shopee PayLater adalah bentuk riba qardh yang dilarang dalam Islam. Oleh karena itu, umat Islam harus menghindari penggunaan Shopee PayLater karena bertentangan dengan hukum Islam.

Meskipun demikian, ada beberapa cara untuk membeli barang dengan Shopee PayLater tanpa melanggar hukum Islam. Salah satu cara adalah dengan membayar hutang dengan jumlah yang sama dengan jumlah yang seharusnya. Misalnya, jika seorang pembeli membeli barang senilai Rp100.000, maka ia harus membayar Rp100.000 untuk membayar hutangnya. Ini berarti bahwa pembeli tidak perlu membayar tambahan atau kelebihan.

Selain itu, umat Islam juga harus memastikan bahwa mereka membayar hutangnya tepat waktu. Dalam Islam, hutang harus dibayar sebelum tanggal jatuh tempo yang telah ditentukan. Jika hutang tidak dibayar tepat waktu, maka umat Islam harus membayar denda atau biaya tambahan.

Dengan demikian, umat Islam harus menghindari penggunaan Shopee PayLater karena bertentangan dengan hukum Islam. Namun, jika umat Islam ingin menggunakan Shopee PayLater, maka mereka harus memastikan bahwa mereka membayar hutangnya tepat waktu dan dengan jumlah yang sama dengan jumlah yang seharusnya. Dengan demikian, umat Islam dapat menggunakan Shopee PayLater tanpa melanggar hukum Islam.

Demikianlah artikel ini tentang Apa Hukum Shopee PayLater dalam Islam? Semoga artikel ini bermanfaat bagi umat Islam yang ingin menggunakan Shopee PayLater. 25 Agu 2022.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *