Apa saja tugas BPD di desa?

Posted on

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah salah satu lembaga yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No.110/2016. Lembaga ini merupakan lembaga yang memiliki fungsi penting dalam mengelola pemerintahan desa.

Tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa. BPD juga bertugas untuk menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa. Selain itu, BPD juga melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

Kepala Desa dan BPD memiliki peran yang saling berkaitan dan bertanggung jawab untuk mengelola desa. Kepala Desa bertanggung jawab untuk mengatur dan mengelola desa sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sementara itu, BPD bertanggung jawab untuk membantu Kepala Desa dalam mengelola desa dengan cara membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa.

Selain itu, BPD juga bertugas untuk menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa. BPD bertugas untuk mendengarkan dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa kepada Kepala Desa. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa aspirasi masyarakat Desa dihargai dan diperhatikan oleh Kepala Desa.

Kemudian, BPD juga bertugas untuk melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa. BPD bertanggung jawab untuk memastikan bahwa Kepala Desa melaksanakan tugasnya dengan baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. BPD juga bertanggung jawab untuk memberikan saran dan masukan kepada Kepala Desa dalam mengelola desa.

Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa. Dengan demikian, tugas BPD di desa adalah penting untuk memastikan bahwa desa dikelola dengan baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *