Apa tugas BPD di desa?

Posted on

Apa Tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Desa?

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah sebuah lembaga yang dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 110/2016. BPD berfungsi sebagai wadah untuk membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa, serta melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

Tugas utama BPD adalah membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama Kepala Desa. Rancangan peraturan desa adalah rancangan peraturan yang dibuat oleh Kepala Desa dan disetujui oleh BPD. Rancangan peraturan desa ini mencakup berbagai hal seperti pembangunan, pengelolaan sumber daya alam, pengelolaan keuangan desa, pengelolaan administrasi desa, dan lain-lain.

Selain itu, BPD juga memiliki tugas untuk menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa. Aspirasi masyarakat desa adalah harapan dan keinginan masyarakat desa yang berkaitan dengan pembangunan desa. BPD bertugas untuk mendengarkan aspirasi masyarakat desa dan menyalurkannya kepada Kepala Desa untuk ditindaklanjuti.

Tugas lain dari BPD adalah melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa. BPD bertugas untuk memastikan bahwa Kepala Desa melaksanakan tugas-tugasnya dengan baik dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. BPD juga bertanggung jawab untuk mengawasi pengelolaan keuangan desa, pengelolaan sumber daya alam, dan pengelolaan administrasi desa.

Dengan demikian, tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di desa adalah membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa, serta melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa. BPD memiliki peran penting dalam pembangunan desa dan pengelolaan desa yang berkelanjutan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *