Apakah Ada THR untuk perangkat desa?

Posted on

Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, mengalokasikan anggaran Rp 160,1 milyar untuk gaji ke-13 dan THR bagi perangkat desa, pada Rancangan APBD Tahun Anggaran 2023. Jumlah tersebut naik Rp 27,59 milyar, dibandingkan anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun 2022.

Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Cilacap, Sri Wahyuni, mengatakan bahwa anggaran gaji ke-13 dan THR untuk perangkat desa akan dibagi kepada seluruh desa di Kabupaten Cilacap.

“Anggaran gaji ke-13 dan THR untuk perangkat desa yang dialokasikan oleh Pemerintah Kabupaten Cilacap pada Rancangan APBD Tahun Anggaran 2023 ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Cilacap untuk meningkatkan kesejahteraan perangkat desa,” kata Sri Wahyuni.

Sri Wahyuni menambahkan bahwa anggaran gaji ke-13 dan THR untuk perangkat desa akan dibagi secara proporsional berdasarkan jumlah perangkat desa di setiap desa.

“Kami akan memastikan bahwa semua perangkat desa di Kabupaten Cilacap mendapatkan THR yang layak dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya.

Sri Wahyuni menyatakan bahwa anggaran gaji ke-13 dan THR untuk perangkat desa akan dibagi kepada seluruh desa di Kabupaten Cilacap pada 23 September 2022.

“Kami berharap bahwa dengan adanya THR ini, para perangkat desa di Kabupaten Cilacap akan mendapatkan manfaat yang lebih besar,” katanya.

Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Cilacap, Sri Wahyuni, menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Cilacap akan terus meningkatkan kesejahteraan perangkat desa melalui alokasi anggaran gaji ke-13 dan THR.

“Kami berharap bahwa dengan adanya THR ini, para perangkat desa di Kabupaten Cilacap akan mendapatkan manfaat yang lebih besar,” katanya.

Untuk meningkatkan kesejahteraan para perangkat desa di Kabupaten Cilacap, Pemerintah Kabupaten Cilacap telah mengalokasikan anggaran gaji ke-13 dan THR bagi perangkat desa pada Rancangan APBD Tahun Anggaran 2023. Jumlah anggaran yang dialokasikan untuk gaji ke-13 dan THR ini mencapai Rp 160,1 milyar, yang akan dibagi kepada seluruh desa di Kabupaten Cilacap pada 23 September 2022.

Dengan adanya alokasi anggaran gaji ke-13 dan THR bagi perangkat desa ini, diharapkan para perangkat desa di Kabupaten Cilacap akan mendapatkan manfaat yang lebih besar. Hal ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Cilacap untuk meningkatkan kesejahteraan para perangkat desa di Kabupaten Cilacap.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *