Apakah bisa bayar NPWP Online?

Posted on

Masukkan jumlah yang akan dibayarkan, lalu pilih “Lanjutkan”. Pilih salah satu metode pembayaran yang tersedia, lalu pilih “Lanjutkan”. Pilih salah satu bank yang tersedia, lalu pilih “Lanjutkan”. Masukkan nomor rekening anda, lalu pilih “Lanjutkan”. Masukkan kode verifikasi yang dikirimkan ke nomor HP anda, lalu pilih “Lanjutkan”. Pilih “Konfirmasi” untuk menyelesaikan proses pembayaran.

Tahun ini, pembayaran NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dapat dilakukan secara online. Hal ini tentu akan memudahkan para wajib pajak untuk melakukan pembayaran pajaknya. Berikut adalah tutorial cara bayar pajak online dengan e-Billing DJP Online:

Pertama, login ke laman djponline.pajak.go.id. Masukkan NPWP, password, serta kode keamanan untuk login ke akun anda. Setelah berhasil login, pilih menu e-Billing System, lalu pilih opsi “Isi SSE”.

Kedua, masukkan jumlah yang akan dibayarkan, lalu pilih “Lanjutkan”. Pilih salah satu metode pembayaran yang tersedia, lalu pilih “Lanjutkan”. Pilih salah satu bank yang tersedia, lalu pilih “Lanjutkan”.

Ketiga, masukkan nomor rekening anda, lalu pilih “Lanjutkan”. Masukkan kode verifikasi yang dikirimkan ke nomor HP anda, lalu pilih “Lanjutkan”.

Terakhir, pilih “Konfirmasi” untuk menyelesaikan proses pembayaran. Setelah proses pembayaran selesai, anda akan menerima bukti pembayaran dan konfirmasi melalui email.

Dengan menggunakan e-Billing DJP Online, anda dapat dengan mudah melakukan pembayaran NPWP secara online. Ini akan memudahkan anda dalam melakukan pembayaran pajak tanpa harus mengantri di kantor pajak. Selain itu, anda juga dapat menyimpan bukti pembayaran secara digital untuk menunjukkan bahwa anda telah melakukan pembayaran pajak. Jadi, jika anda ingin melakukan pembayaran NPWP secara online, ikuti tutorial di atas untuk memudahkan proses pembayaran anda.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *