Apakah BPD bisa mengaudit?

Posted on

Apakah BPD Bisa Mengaudit?

Pertanyaan ini menjadi salah satu topik yang sering dibahas di kalangan masyarakat desa. Apakah BPD (Badan Pengelolaan Desa) memiliki hak untuk mengaudit keuangan desa?

Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, BPD tidak punya porsi untuk mengaudit keuangan desa. Hal ini disebabkan karena BPD adalah badan yang bertanggung jawab untuk mengelola keuangan desa. Mereka memiliki kewenangan untuk mengatur pengelolaan keuangan desa, mengawasi pengelolaan keuangan desa, dan mengawasi pelaksanaan kebijakan desa.

Meskipun BPD tidak punya porsi untuk mengaudit keuangan desa, namun ada beberapa hal yang dapat mereka lakukan untuk memastikan bahwa keuangan desa dikelola dengan baik. BPD dapat mengawasi dan memastikan bahwa keuangan desa dikelola dengan benar dan tepat waktu. Mereka juga dapat memastikan bahwa keuangan desa tidak digunakan untuk tujuan yang tidak sah.

Meskipun BPD tidak punya porsi untuk mengaudit keuangan desa, namun masalah audit merupakan ranah Inspektorat Daerah. Inspektorat Daerah adalah lembaga yang bertanggung jawab untuk melakukan audit keuangan desa. Inspektorat Daerah memiliki kewenangan untuk melakukan audit atas laporan keuangan desa, mengevaluasi pengelolaan keuangan desa, dan menyelidiki kasus-kasus yang berhubungan dengan keuangan desa.

Jadi, meskipun BPD tidak punya porsi untuk mengaudit keuangan desa, namun mereka masih dapat melakukan beberapa hal untuk memastikan bahwa keuangan desa dikelola dengan baik. Inspektorat Daerah adalah lembaga yang bertanggung jawab untuk melakukan audit keuangan desa. Dengan demikian, kita dapat menyimpulkan bahwa BPD tidak bisa mengaudit keuangan desa.

Kesimpulan

Dapat disimpulkan bahwa BPD tidak punya porsi untuk mengaudit keuangan desa. Masalah audit merupakan ranah Inspektorat Daerah. Meskipun BPD tidak punya porsi untuk mengaudit keuangan desa, namun mereka masih dapat melakukan beberapa hal untuk memastikan bahwa keuangan desa dikelola dengan baik. Inspektorat Daerah adalah lembaga yang bertanggung jawab untuk melakukan audit keuangan desa. 24 Nov 2017.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *