Apakah gaji anggota BPD kena pajak?

Posted on

Apakah Gaji Anggota BPD Kena Pajak?

Gaji anggota BPD (Badan Permusyawaratan Desa) adalah salah satu bentuk penghasilan yang diterima oleh anggota BPD. Seperti halnya penghasilan lainnya, gaji anggota BPD juga dikenakan pajak. Hal ini berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penghasilan tetap dan tunjangan kepala desa dan perangkat desa serta tunjangan anggota BPD dikenakan pajak penghasilan. Penghasilan yang dikenakan pajak ini termasuk gaji anggota BPD. Pajak yang dikenakan terhadap gaji anggota BPD ini juga disebut dengan Pajak Penghasilan Pasal 21.

Pajak Penghasilan Pasal 21 ini dikenakan terhadap penghasilan yang diperoleh oleh orang yang bekerja sebagai anggota BPD. Pajak ini juga dikenakan terhadap penghasilan yang diperoleh oleh anggota BPD dari sumber lain seperti dividen, royalti, bunga, dan lain-lain.

Pajak Penghasilan Pasal 21 ini dikenakan berdasarkan tarif pajak yang berlaku. Tarif pajak ini berbeda-beda tergantung pada jumlah penghasilan yang diperoleh oleh anggota BPD. Jika penghasilan yang diperoleh anggota BPD kurang dari Rp.50 juta, maka tarif pajak yang dikenakan adalah 5%. Jika penghasilan yang diperoleh anggota BPD lebih dari Rp.50 juta, maka tarif pajak yang dikenakan adalah 15%.

Selain itu, anggota BPD juga harus membayar pajak lainnya seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa (PPnBM). Pajak ini dikenakan terhadap barang dan jasa yang dibeli oleh anggota BPD.

Untuk menghindari masalah pajak, anggota BPD harus mematuhi semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, anggota BPD juga harus memastikan bahwa mereka membayar semua pajak yang dikenakan kepada mereka secara tepat waktu.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa gaji anggota BPD dikenakan pajak penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pajak ini dikenakan berdasarkan tarif pajak yang berlaku dan juga pajak lainnya seperti PPN dan PPnBM. Untuk menghindari masalah pajak, anggota BPD harus mematuhi semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan membayar semua pajak yang dikenakan kepada mereka secara tepat waktu.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *