Apakah gaji dibawah 2 juta kena pajak?

Posted on

Gaji di bawah 2 juta kena pajak?

Pertanyaan yang sering diajukan adalah apakah gaji di bawah 2 juta kena pajak? Adapun, aturan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi dan pengusaha kecil mengalami perubahan. Satu hal yang patut disoroti adalah Penghasilan Tidak kena Pajak (PTKP). Dengan PP ini, maka masyarakat yang gajinya di bawah Rp 4,5 juta per bulan sah tidak dikenakan pajak.

Gaji di bawah 2 juta kena pajak?

Jawabannya adalah tidak. Berdasarkan peraturan PPh, gaji di bawah Rp 4,5 juta per bulan tidak dikenakan pajak. Jadi, jika gaji Anda di bawah Rp 4,5 juta per bulan, maka Anda tidak perlu membayar pajak.

Mengapa gaji di bawah 2 juta tidak kena pajak?

PTKP adalah jumlah penghasilan yang ditetapkan oleh pemerintah yang tidak dikenakan pajak. Jumlah ini ditentukan berdasarkan jumlah anggota keluarga dan status perkawinan. Jadi, jika gaji Anda di bawah Rp 4,5 juta per bulan, maka Anda tidak perlu membayar pajak.

Perubahan aturan pajak

Pemerintah telah mengumumkan perubahan aturan pajak yang akan berlaku mulai 4 Januari 2023. Perubahan ini mencakup peningkatan PTKP yang berlaku bagi orang pribadi dan pengusaha kecil. Dengan perubahan ini, maka jumlah gaji yang tidak dikenakan pajak akan meningkat menjadi Rp 5,5 juta per bulan. Ini berarti bahwa gaji di bawah Rp 5,5 juta per bulan tidak akan dikenakan pajak.

Kesimpulan

Jadi, untuk saat ini, gaji di bawah Rp 4,5 juta per bulan tidak dikenakan pajak. Namun, mulai 4 Januari 2023, jumlah gaji yang tidak dikenakan pajak akan meningkat menjadi Rp 5,5 juta per bulan. Jadi, jika gaji Anda di bawah Rp 5,5 juta per bulan, maka Anda tidak perlu membayar pajak.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *