Apakah gaji dibawah 4 juta kena pajak?

Posted on

Apakah Gaji Dibawah 4 Juta Kena Pajak?

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan bahwa masyarakat dengan penghasilan di bawah penghasilan tidak kena pajak (PTKP) minimal Rp 54 juta/tahun atau Rp 4,5 juta/bulan tetap wajib mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) adalah jumlah penghasilan yang dibebaskan dari pajak. PTKP ini ditentukan berdasarkan status perkawinan dan jumlah anggota keluarga. Jika penghasilan Anda di bawah PTKP, Anda tidak perlu membayar pajak.

Meskipun demikian, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan bahwa masyarakat dengan penghasilan di bawah PTKP minimal Rp 54 juta/tahun atau Rp 4,5 juta/bulan tetap wajib mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Hal ini berlaku untuk semua jenis penghasilan, termasuk gaji.

Jadi, jika Anda memiliki gaji di bawah Rp 4,5 juta/bulan, Anda masih harus mengisi SPT Tahunan. Namun, Anda tidak perlu membayar pajak karena penghasilan Anda berada di bawah PTKP.

Selain itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan juga menyatakan bahwa masyarakat yang memiliki penghasilan di atas PTKP minimal Rp 54 juta/tahun atau Rp 4,5 juta/bulan wajib membayar pajak. Jika Anda memiliki gaji di atas Rp 4,5 juta/bulan, Anda harus membayar pajak.

Untuk membayar pajak, Anda harus mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. SPT Tahunan ini dapat diisi melalui aplikasi e-Filing atau melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.

Jadi, jika Anda memiliki gaji di bawah Rp 4,5 juta/bulan, Anda masih harus mengisi SPT Tahunan. Namun, Anda tidak perlu membayar pajak karena penghasilan Anda berada di bawah PTKP. Jika Anda memiliki gaji di atas Rp 4,5 juta/bulan, Anda harus membayar pajak dan mengisi SPT Tahunan.

Demikianlah informasi mengenai apakah gaji di bawah Rp 4,5 juta/bulan kena pajak. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda. 13 Jan 2023.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *