Apakah gaji dibawah 5 juta harus lapor pajak?

Posted on

Apakah Gaji Dibawah 5 Juta Harus Lapor Pajak?

Masyarakat yang memiliki gaji di bawah Rp 5 juta per bulan perlu tahu bahwa mereka masih harus melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 213/PMK.03/2020 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.

Menurut PMK tersebut, semua orang yang memiliki penghasilan bruto di bawah Rp 60 juta per tahun atau Rp 5 juta per bulan harus melaporkan SPT Tahunan. Artinya, meskipun gaji mereka di bawah batas PTKP, mereka masih harus melaporkan SPT Tahunan.

Hal ini berbeda dengan tahun sebelumnya, dimana orang yang gajinya di bawah Rp 5 juta per bulan tidak perlu melaporkan SPT Tahunan. Namun, peraturan tersebut telah berubah pada 21 Februari 2020.

Mengapa harus melaporkan SPT Tahunan meskipun gaji di bawah Rp 5 juta per bulan? Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa pembayaran pajak yang dibayarkan oleh masyarakat tercatat dengan benar. Dengan melaporkan SPT Tahunan, masyarakat dapat memastikan bahwa pembayaran pajak yang dibayarkan oleh mereka telah tercatat dengan benar.

Selain itu, melaporkan SPT Tahunan juga bermanfaat bagi masyarakat yang memiliki gaji di bawah Rp 5 juta per bulan. Dengan melaporkan SPT Tahunan, masyarakat dapat mengklaim pengurangan pajak yang telah dibayarkan.

Namun, meskipun masyarakat yang gajinya di bawah Rp 5 juta per bulan harus melaporkan SPT Tahunan, mereka masih dapat mengklaim pengurangan pajak yang telah dibayarkan. Pengurangan pajak yang dapat diklaim oleh masyarakat tersebut antara lain pengurangan pajak atas pendapatan yang diperoleh dari usaha atau pekerjaan, pengurangan pajak atas pendapatan yang diperoleh dari kegiatan ekonomi, dan pengurangan pajak atas pendapatan yang diperoleh dari kegiatan investasi.

Jadi, meskipun gaji di bawah Rp 5 juta per bulan, masyarakat masih harus melaporkan SPT Tahunan. Dengan melaporkan SPT Tahunan, masyarakat dapat memastikan bahwa pembayaran pajak yang dibayarkan oleh mereka telah tercatat dengan benar. Selain itu, masyarakat juga dapat mengklaim pengurangan pajak yang telah dibayarkan.

Kesimpulannya, masyarakat yang gajinya di bawah Rp 5 juta per bulan masih harus melaporkan SPT Tahunan. Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 213/PMK.03/2020 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Dengan melaporkan SPT Tahunan, masyarakat dapat memastikan bahwa pembayaran pajak yang dibayarkan oleh mereka telah tercatat dengan benar. Selain itu, masyarakat juga dapat mengklaim pengurangan pajak yang telah dibayarkan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *