Apakah gaji Dibawah 5 Juta Wajib Lapor pajak?

Posted on

Masyarakat yang gajinya di bawah penghasilan tidak kena pajak (PTKP) sebesar Rp 60 juta per tahun atau Rp 5 juta per bulan ternyata tetap harus melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jakarta, Muhammad Yusuf dalam acara CNBC Indonesia di Jakarta, 21 Februari 2021.

Menurut Yusuf, meskipun penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan tidak kena pajak, namun pemilik gaji tersebut masih wajib melaporkan SPT Tahunan. “Meskipun gaji di bawah Rp 5 juta per bulan, namun wajib pajak tetap harus melaporkan SPT Tahunan,” ujar Yusuf.

Yusuf menjelaskan bahwa SPT Tahunan harus dilaporkan oleh semua wajib pajak, baik yang penghasilannya di bawah Rp 5 juta per bulan atau di atasnya. SPT Tahunan ini berfungsi untuk memastikan bahwa wajib pajak telah melaporkan semua pendapatan dan pengeluaran mereka kepada pemerintah.

Selain itu, Yusuf juga mengingatkan bahwa wajib pajak yang tidak melaporkan SPT Tahunan akan dikenakan sanksi berupa denda atau bahkan penjara. Oleh karena itu, wajib pajak yang memiliki gaji di bawah Rp 5 juta per bulan juga harus melaporkan SPT Tahunan.

Meskipun demikian, Yusuf menegaskan bahwa wajib pajak yang memiliki gaji di bawah Rp 5 juta per bulan tidak perlu khawatir karena pemerintah telah mengatur sistem pemotongan pajak yang berlaku untuk mereka. Dengan sistem ini, wajib pajak yang memiliki gaji di bawah Rp 5 juta per bulan akan mendapatkan potongan pajak yang lebih rendah dibandingkan dengan wajib pajak yang memiliki gaji di atas Rp 5 juta per bulan.

Untuk itu, wajib pajak yang memiliki gaji di bawah Rp 5 juta per bulan tetap harus melaporkan SPT Tahunan. Hal ini untuk memastikan bahwa mereka telah melaporkan semua pendapatan dan pengeluaran mereka kepada pemerintah. Dengan demikian, wajib pajak yang memiliki gaji di bawah Rp 5 juta per bulan dapat memastikan bahwa mereka mendapatkan potongan pajak yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *