Apakah gratis ongkir itu riba?

Posted on

Apakah Gratis Ongkir Itu Riba?

Pertanyaan ini selalu menjadi topik hangat di tengah-tengah masyarakat. Apakah gratis ongkir itu riba? Ini adalah pertanyaan yang banyak ditanyakan oleh para pengguna market place.

Riba adalah pengambilan keuntungan dari suatu transaksi yang tidak sesuai dengan syariat Islam. Oleh karena itu, banyak orang bertanya-tanya apakah gratis ongkir yang diberikan oleh market place itu termasuk riba atau tidak.

Untuk menjawab pertanyaan ini, mari kita lihat dari sudut pandang syariat Islam. Menurut syariat Islam, jika ada suatu transaksi yang menguntungkan salah satu pihak, maka pihak yang menguntungkan harus memberikan sesuatu kepada pihak yang dirugikan. Jika tidak, maka transaksi tersebut dianggap sebagai riba.

Jadi, apakah gratis ongkir yang diberikan oleh market place itu termasuk riba? Jawabannya adalah tergantung. Jika tampak secara jelas adanya bukti atau pengakuan dari pihak market place bahwa uang yang mengendap di rekening bersama digunakan untuk pengembangan bisnis mereka, maka manfaat yang diberikan kepada pengguna market place berupa cahs back atau gratis ongkir dihukumi riba.

Namun, jika tidak ada bukti atau pengakuan dari pihak market place bahwa uang yang mengendap di rekening bersama digunakan untuk pengembangan bisnis mereka, maka manfaat yang diberikan kepada pengguna market place berupa cahs back atau gratis ongkir tidak dihukumi riba.

Untuk menghindari riba, para pengguna market place harus berhati-hati dalam memilih market place yang menawarkan gratis ongkir. Pastikan bahwa market place tersebut mengakui bahwa uang yang mengendap di rekening bersama digunakan untuk pengembangan bisnis mereka. Jika tidak, maka gratis ongkir yang diberikan oleh market place tersebut dapat dihukumi riba.

Kesimpulannya, apakah gratis ongkir itu riba? Jawabannya adalah tergantung. Jika tidak ada bukti atau pengakuan dari pihak market place bahwa uang yang mengendap di rekening bersama digunakan untuk pengembangan bisnis mereka, maka manfaat yang diberikan kepada pengguna market place berupa cahs back atau gratis ongkir tidak dihukumi riba. Namun, jika ada bukti atau pengakuan dari pihak market place bahwa uang yang mengendap di rekening bersama digunakan untuk pengembangan bisnis mereka, maka manfaat yang diberikan kepada pengguna market place berupa cahs back atau gratis ongkir dihukumi riba. 20 Sep 2022.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *