Apakah kartu NPWP bisa mati?

Posted on

Kartu NPWP adalah kartu identitas yang menunjukkan bahwa seseorang adalah Wajib Pajak (WP). Kartu NPWP bisa menjadi nonaktif jika WP mengajukan permohonan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk menonaktifkan NPWP-nya dan DJP mengabulkan permintaan tersebut. Namun, apakah kartu NPWP bisa mati?

Untuk menjawab pertanyaan ini, kita harus memahami bahwa kartu NPWP bisa menjadi nonaktif, tetapi tidak bisa mati. Ini berarti bahwa meskipun kartu NPWP tidak aktif, WP masih dapat mengaktifkannya kembali dengan mengajukan permohonan kepada DJP.

Kartu NPWP juga bisa dinonaktifkan oleh DJP ketika suatu NPWP dinilai memenuhi syarat untuk dinonaktifkan. Ini biasanya terjadi jika WP telah lama tidak melaporkan kewajiban pajaknya, atau jika WP tidak lagi memenuhi syarat untuk menjadi WP. Jika ini terjadi, WP harus mengajukan permohonan untuk mengaktifkan kembali NPWP-nya.

Untuk menghindari kartu NPWP yang dinonaktifkan, WP harus selalu memastikan bahwa mereka memenuhi semua kewajiban pajak yang berlaku dan mematuhi semua peraturan yang berlaku. WP juga harus memastikan bahwa mereka menyampaikan laporan pajak mereka tepat waktu.

Selain itu, WP juga harus menyadari bahwa kartu NPWP mereka akan kadaluarsa pada tanggal 13 Desember 2022. Oleh karena itu, WP harus segera mengajukan permohonan untuk memperbarui kartu NPWP mereka sebelum tanggal tersebut.

Jadi, jawabannya adalah bahwa kartu NPWP bisa menjadi nonaktif, tetapi tidak bisa mati. WP harus selalu mematuhi semua peraturan pajak yang berlaku dan memastikan bahwa mereka menyampaikan laporan pajak mereka tepat waktu. Selain itu, WP juga harus memperbarui kartu NPWP mereka sebelum tanggal 13 Desember 2022. Dengan melakukan hal-hal tersebut, WP dapat memastikan bahwa kartu NPWP mereka tetap aktif dan berfungsi dengan baik.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *