Apakah Ketua BPD bisa diberhentikan?

Posted on

Apakah Ketua BPD Bisa Diberhentikan?

Ketua BPD (Badan Perwakilan Desa) adalah salah satu posisi penting dalam pemerintahan desa. Mereka bertanggung jawab untuk mengatur dan mengawasi berbagai tugas dan kegiatan yang terkait dengan desa. Meskipun demikian, banyak orang yang bertanya-tanya apakah ketua BPD bisa diberhentikan?

Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, ketua BPD dapat diberhentikan jika terbukti melakukan pelanggaran berat atau tidak melaksanakan tugas dengan baik. Meskipun demikian, proses pemberhentian ketua BPD harus melalui mekanisme yang jelas.

Pertama, Bupati yang mengangkat ketua BPD harus mengeluarkan surat keputusan (SKP) yang menyatakan bahwa ketua BPD akan diberhentikan. Surat keputusan ini harus ditandatangani oleh Bupati dan dikirim kepada ketua BPD.

Kedua, ketua BPD yang diberhentikan harus mendapatkan kesempatan untuk membela diri. Ini berarti bahwa ketua BPD harus diberi kesempatan untuk menjelaskan alasan mengapa ia tidak bisa melaksanakan tugasnya dengan baik.

Ketiga, Bupati harus mengadakan rapat dengan anggota BPD untuk memutuskan apakah pemberhentian ketua BPD akan diteruskan atau tidak. Rapat ini harus dihadiri oleh anggota BPD yang berhak memilih.

Keempat, setelah rapat selesai, Bupati harus mengeluarkan SKP yang menyatakan bahwa ketua BPD telah diberhentikan. Surat keputusan ini harus ditandatangani oleh Bupati dan dikirim kepada ketua BPD.

Meskipun sekilan yang dijabarkan dalam poist-poist diatas, bisa disimpulkan bahwa pemberhentian BPD hanya bisa dilakukan oleh Bupati selaku yang mengangkat BPD melalui keputusan Bupati atau SKP Bupati.

Namun, jika Bupati tidak mengeluarkan SKP yang menyatakan bahwa ketua BPD telah diberhentikan, maka ketua BPD masih bisa melanjutkan tugasnya sampai tanggal 28 Agustus 2022. Setelah tanggal tersebut, ketua BPD akan secara otomatis diberhentikan.

Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa pemberhentian ketua BPD hanya bisa dilakukan oleh Bupati melalui keputusan Bupati atau SKP Bupati. Meskipun demikian, ketua BPD masih bisa melanjutkan tugasnya sampai tanggal 28 Agustus 2022. Setelah tanggal tersebut, ketua BPD akan secara otomatis diberhentikan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *