Apakah lurah itu PNS?

Posted on

Pengertian Lurah dan Kepala Desa

Lurah dan kepala desa adalah dua jabatan yang berbeda di tingkat desa di Indonesia. Lurah adalah jabatan pemerintahan yang diberikan oleh pemerintah kabupaten atau kota, sedangkan kepala desa adalah jabatan yang diberikan oleh pemerintah desa. Kedua jabatan ini memiliki peran penting dalam mengatur dan mengelola desa.

Perbedaan Status Kepegawaian Lurah dan Kepala Desa

Seorang lurah berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS) dan digaji oleh negara dari APBD Kabupaten/kota. Sedangkan kepala desa status kepegawaiannya bukan sebagai PNS. Hal ini berarti bahwa kepala desa tidak dibayar oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah. Selain status kepegawaian, sistem pengangkatan lurah dan kepala desa juga berbeda.

Pengangkatan Lurah

Lurah diangkat oleh Gubernur setelah melalui proses seleksi yang ketat. Seleksi ini melibatkan pemeriksaan kemampuan administrasi, keterampilan manajerial, dan kemampuan bernegosiasi. Setelah melalui proses seleksi, Gubernur akan menentukan siapa yang akan menjadi lurah.

Pengangkatan Kepala Desa

Kepala desa diangkat oleh pemerintah desa setelah melalui proses pemilihan. Proses pemilihan ini melibatkan masyarakat desa yang berhak memilih kepala desa. Setelah melalui proses pemilihan, pemerintah desa akan menentukan siapa yang akan menjadi kepala desa.

Kesimpulan

Lurah dan kepala desa adalah dua jabatan yang berbeda di tingkat desa di Indonesia. Lurah berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS) dan digaji oleh negara dari APBD Kabupaten/kota, sedangkan kepala desa status kepegawaiannya bukan sebagai PNS. Selain status kepegawaian, sistem pengangkatan lurah dan kepala desa juga berbeda. Lurah diangkat oleh Gubernur setelah melalui proses seleksi, sedangkan kepala desa diangkat oleh pemerintah desa setelah melalui proses pemilihan. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa lurah adalah PNS, sedangkan kepala desa bukan PNS. 25 Jan 2023.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *