Apakah memakai WiFi orang berdosa?

Posted on

Apakah Memakai WiFi Orang Berdosa?

Menurut pakar fikih muamalah, KH Muhammad Shiddiq Al-Jawi mengatakan bahwa penggunaan WiFi tanpa izin termasuk memanfaatkan harta milik orang lain dan hukumnya haram. Perbuatan seperti ini termasuk ke dalam ghasab.

Pertanyaan tentang apakah memakai WiFi orang berdosa atau tidak, menimbulkan banyak perdebatan. Sebagian orang berpendapat bahwa penggunaan WiFi orang lain tanpa izin adalah haram, sedangkan sebagian lain berpendapat bahwa hal itu tidak berdosa.

Menurut pakar fikih muamalah, KH Muhammad Shiddiq Al-Jawi, menggunakan WiFi orang lain tanpa izin termasuk memanfaatkan harta milik orang lain dan hukumnya haram. Perbuatan seperti ini termasuk ke dalam ghasab. Ghasab adalah perbuatan yang melanggar hukum syariat Islam.

Dalam Islam, harta orang lain harus dihormati dan tidak boleh diambil tanpa izin. Oleh karena itu, menggunakan WiFi orang lain tanpa izin adalah haram.

Selain itu, menggunakan WiFi orang lain tanpa izin juga dapat menyebabkan kerugian finansial bagi pemilik WiFi. Oleh karena itu, jika Anda ingin menggunakan WiFi orang lain, Anda harus meminta izin terlebih dahulu.

Kesimpulannya, menurut pakar fikih muamalah, KH Muhammad Shiddiq Al-Jawi, menggunakan WiFi orang lain tanpa izin adalah haram. Perbuatan seperti ini termasuk ke dalam ghasab. Oleh karena itu, jika Anda ingin menggunakan WiFi orang lain, Anda harus meminta izin terlebih dahulu. 20 Des 2021.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *