Apakah Pengangguran Wajib Lapor pajak?

Posted on

Menganggur tidak berarti bahwa Anda tidak harus melaporkan pajak. Meskipun Anda tidak wajib melaporkan SPT Tahunan, Anda masih harus membayar pajak yang berlaku. Pada 5 Februari 2023, Kementerian Keuangan mengeluarkan kebijakan baru tentang pengangguran dan pajak.

Kebijakan ini menyatakan bahwa mereka yang sedang menganggur tidak wajib melaporkan SPT Tahunan. Namun, mereka masih harus membayar pajak yang berlaku. Hal ini berlaku bagi Wajib Pajak yang memiliki penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Kebijakan ini juga menyatakan bahwa mereka yang menganggur dapat mengajukan diri sebagai Wajib Pajak Non-Efektif. Wajib Pajak Non-Efektif adalah orang yang tidak memiliki penghasilan tetap atau penghasilan yang tidak dikenai pajak.

Untuk mengajukan diri sebagai Wajib Pajak Non-Efektif, Anda harus mengisi formulir pendaftaran yang tersedia di situs web Kementerian Keuangan. Anda juga harus menyertakan dokumen pendukung seperti surat keterangan dari pekerjaan sebelumnya, bukti pembayaran pajak, dan lainnya.

Setelah Anda mendaftar sebagai Wajib Pajak Non-Efektif, Anda harus membayar pajak yang berlaku. Pajak yang harus dibayar bervariasi tergantung pada jenis penghasilan yang Anda terima. Misalnya, jika Anda menerima penghasilan dari usaha atau pekerjaan, Anda harus membayar Pajak Penghasilan (PPh).

Untuk memastikan bahwa Anda membayar pajak yang tepat, Anda harus membaca dan memahami informasi yang tersedia di situs web Kementerian Keuangan. Selain itu, Anda juga harus memastikan bahwa Anda memiliki dokumen pendukung yang diperlukan untuk mengajukan diri sebagai Wajib Pajak Non-Efektif.

Jadi, Apakah Pengangguran Wajib Lapor pajak? Jawabannya adalah tidak. Meskipun mereka tidak wajib melaporkan SPT Tahunan, mereka masih harus membayar pajak yang berlaku. Mereka juga dapat mengajukan diri sebagai Wajib Pajak Non-Efektif untuk memastikan bahwa mereka membayar pajak yang tepat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *