Apakah PP 23 bisa disetor sendiri?

Posted on

Tahun 2021 merupakan tahun yang menarik bagi para Wajib Pajak di Indonesia. Pasalnya, pada tahun ini, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 99/2018 tentang Pengenaan PPh Final PP 23 dengan Cara Pemotongan atau Disetor Sendiri. Peraturan ini mengatur bagaimana Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu dapat melunasi Pajak Penghasilan yang terutang dengan 2 cara, yaitu: Disetor sendiri oleh Wajib Pajak atau melalui Pemotongan.

Apakah PP 23 bisa disetor sendiri? Jawabannya adalah ya. PMK 99/2018 memungkinkan Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu untuk melunasi Pajak Penghasilan yang terutang dengan cara disetor sendiri. Pemotongan juga diperbolehkan, namun hanya untuk Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto di bawah batas yang ditentukan.

Berdasarkan PMK 99/2018, Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto di bawah Rp 4.800.000.000 per tahun dapat melunasi Pajak Penghasilan yang terutang dengan cara Pemotongan. Namun, Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto di atas Rp 4.800.000.000 per tahun harus melunasi Pajak Penghasilan yang terutang dengan cara Disetor Sendiri.

Untuk melunasi Pajak Penghasilan yang terutang dengan cara Disetor Sendiri, Wajib Pajak harus mengisi Formulir 1721-A1. Formulir ini harus diisi dengan benar dan lengkap, dan dikirimkan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat paling lambat 21 November 2022. Setelah Formulir 1721-A1 diterima oleh KPP, Wajib Pajak harus melakukan pembayaran Pajak Penghasilan yang terutang dengan cara Disetor Sendiri.

Jadi, untuk menjawab pertanyaan Apakah PP 23 bisa disetor sendiri?, jawabannya adalah ya. Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto di atas Rp 4.800.000.000 per tahun harus melunasi Pajak Penghasilan yang terutang dengan cara Disetor Sendiri. Wajib Pajak harus mengisi Formulir 1721-A1 dengan benar dan lengkap, dan dikirimkan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat paling lambat 21 November 2022. Setelah Formulir 1721-A1 diterima oleh KPP, Wajib Pajak harus melakukan pembayaran Pajak Penghasilan yang terutang dengan cara Disetor Sendiri.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *