Apakah retensi kena PPN?

Posted on

Apakah Retensi Kena PPN?

Retensi adalah sejumlah uang yang ditahan oleh pihak yang membayar jasa konstruksi dari kontraktor sebagai jaminan bahwa kontraktor akan menyelesaikan pekerjaannya sesuai dengan kontrak. Retensi dapat dibayarkan kepada kontraktor setelah pekerjaan selesai dan disetujui oleh pihak yang membayar.

Mengenai pertanyaan apakah retensi kena PPN, hasil penelitian yaitu bahwa berdasarkan konsep PPN retensi dikenakan PPN karena merupakan bagian dari penyerahan jasa konstruksi yang merupakan objek PPN.

Retensi yang dikenakan PPN adalah retensi yang ditahan oleh pihak yang membayar jasa konstruksi. Retensi yang ditahan oleh pihak lain, seperti pemerintah, tidak dikenakan PPN.

Retensi yang dikenakan PPN dikenakan pada saat retensi dibayarkan kepada kontraktor. PPN yang dikenakan adalah PPN yang berlaku pada saat pembayaran retensi. PPN yang dikenakan dapat berbeda dari PPN yang berlaku pada saat kontrak dibuat.

Untuk menghitung PPN yang dikenakan pada retensi, pihak yang membayar harus menghitung jumlah retensi yang dibayarkan dan menghitung jumlah PPN yang berlaku pada saat pembayaran. Jumlah PPN yang dikenakan harus ditambahkan ke jumlah retensi yang dibayarkan.

Selain itu, pihak yang membayar juga harus menyimpan bukti pembayaran retensi dan PPN yang dikenakan. Bukti ini harus disimpan selama 5 tahun untuk tujuan audit.

Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa retensi yang ditahan oleh pihak yang membayar jasa konstruksi dikenakan PPN. PPN yang dikenakan adalah PPN yang berlaku pada saat pembayaran retensi. Pihak yang membayar juga harus menyimpan bukti pembayaran retensi dan PPN yang dikenakan selama 5 tahun untuk tujuan audit.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *