Apakah sama cek dan giro?

Posted on

Apakah Sama Cek dan Giro?

Apakah Anda pernah bingung mengenai perbedaan antara cek dan giro? Keduanya merupakan alat pembayaran giral yang umum digunakan di Indonesia. Namun, ada beberapa perbedaan antara keduanya. Dalam artikel ini, kami akan menjelaskan perbedaan antara cek dan giro.

Cek dan bilyet giro sama-sama alat pembayaran giral. Cek adalah surat perintah kepada bank untuk mencairkan uang dari rekening nasabah. Sementara itu, giro adalah surat perintah untuk mentransfer uang dari satu rekening ke rekening lain. Cek dapat diterbitkan oleh bank atau oleh pihak lain, sedangkan giro hanya dapat diterbitkan oleh bank.

Cek dan giro memiliki waktu kedaluwarsa yang sama, yaitu 70 hari. Namun, jika Anda tidak menggunakan cek atau giro dalam waktu 70 hari, maka cek atau giro tersebut akan dinyatakan batal.

Keduanya, baik cek maupun giro, dapat dijadikan bahan perhitungan pada lembaga kliring. Kliring adalah proses untuk mengkonfirmasi jumlah uang yang diterima oleh bank dan mengirimkan uang tersebut ke rekening penerima. Keduanya juga dapat digunakan untuk melakukan pembayaran kepada pihak ketiga.

Keduanya merupakan perintah kepada bank untuk melaksanakan mutasi pembayaran pada rekening nasabah. Namun, cek memiliki tingkat keamanan yang lebih tinggi daripada giro. Cek memiliki tanda tangan dan stempel yang dapat digunakan untuk memverifikasi pemilik cek. Sementara itu, giro tidak memiliki tanda tangan atau stempel.

Kesimpulannya, cek dan giro memiliki beberapa perbedaan. Cek dapat diterbitkan oleh bank atau oleh pihak lain, sedangkan giro hanya dapat diterbitkan oleh bank. Cek memiliki tingkat keamanan yang lebih tinggi daripada giro. Keduanya, baik cek maupun giro, dapat dijadikan bahan perhitungan pada lembaga kliring. Keduanya juga dapat digunakan untuk melakukan pembayaran kepada pihak ketiga.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *