Apakah Wajib Bayar pajak NPWP?

Posted on

Apakah Wajib Bayar Pajak NPWP?

Memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) bukan berarti Anda harus membayar pajak. Namun, jika penghasilan Anda telah melebihi PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak), maka Anda wajib membayar pajak. Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Pajak (DJP), Rabu (27/7/2022).

PTKP adalah batas penghasilan yang tidak dikenakan pajak. Jika penghasilan Anda melebihi PTKP, maka Anda wajib membayar pajak. PTKP berbeda-beda untuk setiap orang. PTKP untuk orang dewasa tanpa tanggungan adalah Rp 54.000.000 per tahun. Jika Anda memiliki tanggungan, maka PTKP Anda akan bertambah.

Selain itu, jika Anda memiliki penghasilan yang diperoleh dari luar negeri, maka Anda juga wajib membayar pajak. Jika Anda bekerja di luar negeri, maka Anda harus membayar pajak ke negara tempat Anda bekerja. Namun, jika Anda memiliki penghasilan di luar negeri, Anda juga harus membayar pajak kepada pemerintah Indonesia.

Untuk membayar pajak, Anda harus membuat laporan pajak setiap tahun. Anda harus mengisi laporan pajak dengan informasi tentang penghasilan, pengeluaran, dan pajak yang telah Anda bayar. Anda juga harus menyertakan bukti pembayaran pajak yang telah Anda lakukan.

Setelah Anda mengisi laporan pajak, Anda harus mengirimkannya ke DJP. Anda juga harus membayar pajak yang telah ditentukan. Jika Anda tidak membayar pajak, maka Anda akan dikenakan sanksi.

Jadi, orang yang punya NPWP tidak otomatis harus bayar pajak. Saat penghasilannya telah melebihi PTKP, baru dikenai pajak,” tuturnya seperti dikutip dari laman DJP, Rabu (27/7/2022). Jadi, jika Anda memiliki NPWP, pastikan untuk membayar pajak setiap tahun jika penghasilan Anda melebihi PTKP.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *