Bagaimana cara membuat NPWP online?

Posted on

Bagaimana cara membuat NPWP online?

Membuat NPWP online adalah salah satu cara yang paling mudah dan cepat untuk membuat NPWP. Ini memungkinkan Anda untuk mengajukan permohonan NPWP dari rumah atau tempat kerja Anda tanpa harus mengunjungi kantor pajak. Berikut adalah langkah-langkah yang perlu Anda ikuti untuk membuat NPWP online:

1. Buka laman pajak.go.id, pilih “Pendaftaran NPWP”

Untuk membuat NPWP online, Anda harus terlebih dahulu membuka laman web resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di pajak.go.id. Setelah Anda berada di halaman utama, Anda harus mencari tautan “Pendaftaran NPWP” di bagian atas halaman.

2. Pilih menu daftar serta masukkan alamat e-mail yang masih aktif dan captcha. Klik daftar.

Setelah Anda mengklik tautan “Pendaftaran NPWP”, Anda akan dibawa ke halaman pendaftaran. Di sini, Anda harus memasukkan alamat e-mail yang masih aktif dan memasukkan captcha. Setelah Anda mengisi semua informasi yang diperlukan, Anda harus mengklik tombol “Daftar”.

3. Buka link verifikasi yang telah dikirim melalui e-mail untuk aktivasi akun.

Setelah Anda mengklik tombol “Daftar”, Anda akan menerima e-mail yang berisi link verifikasi. Anda harus membuka link ini untuk mengaktifkan akun Anda.

4. Masukkan informasi pribadi Anda.

Setelah Anda mengaktifkan akun Anda, Anda harus memasukkan informasi pribadi Anda, termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan lainnya.

5. Masukkan informasi perusahaan Anda.

Setelah Anda mengisi informasi pribadi Anda, Anda harus memasukkan informasi perusahaan Anda, termasuk nama perusahaan, alamat, nomor telepon, dan lainnya.

6. Upload dokumen yang diperlukan.

Setelah Anda mengisi semua informasi yang diperlukan, Anda harus mengunggah dokumen yang diperlukan untuk membuat NPWP. Dokumen yang diperlukan meliputi foto, bukti alamat, dan lainnya.

7. Kirim permohonan Anda.

Setelah Anda mengunggah semua dokumen yang diperlukan, Anda harus mengklik tombol “Kirim Permohonan” untuk mengirim permohonan Anda.

Itulah cara membuat NPWP online. Dengan membuat NPWP online, Anda dapat mengajukan permohonan NPWP dari rumah atau tempat kerja Anda tanpa harus mengunjungi kantor pajak. Selain itu, prosesnya juga lebih cepat dan mudah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *