Bagaimana cara mencetak NPWP Online?

Posted on

Cetak NPWP Online, Solusi Terbaik Bagi Wajib Pajak

Ketika kita menjadi wajib pajak, kita harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). NPWP ini merupakan identitas wajib pajak yang harus dimiliki oleh semua orang yang memiliki penghasilan. Namun, ada kalanya kita lupa atau kehilangan NPWP kita. Bagi yang enggan datang langsung ke KKP terdekat, cara cetak kartu NPWP yang hilang secara online atau cara ganti kartu NPWP rusak online adalah solusi terbaik.

Syarat cetak ulang NPWP orang pribadi online ini cukup mudah. Wajib pajak hanya diminta membuat akun DJP Online melalui situs pajak www.pajak.go.id. Setelah itu, wajib pajak akan diminta untuk mengisi data pribadi, seperti nama, alamat, dan nomor telepon. Setelah data terisi, wajib pajak harus mengisi data NPWP, termasuk nomor NPWP dan kode verifikasi.

Setelah data terisi, wajib pajak harus mengirimkan formulir yang telah diisi melalui email kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat. KPP akan memverifikasi data yang dikirimkan dan akan mengirimkan kartu NPWP yang baru ke alamat wajib pajak. Proses ini biasanya memakan waktu kurang dari 10 hari kerja.

Selain itu, wajib pajak juga bisa mencetak NPWP secara online melalui aplikasi DJP Online. Wajib pajak harus membuat akun DJP Online terlebih dahulu. Setelah itu, wajib pajak harus mengakses aplikasi DJP Online dan mengklik menu “Cetak Kartu NPWP”. Setelah itu, wajib pajak akan diminta untuk memasukkan nomor NPWP dan kode verifikasi. Setelah itu, wajib pajak akan mendapatkan kartu NPWP yang baru.

Untuk memastikan bahwa kartu NPWP yang dicetak online adalah asli, wajib pajak harus memastikan bahwa nomor NPWP yang tercantum di kartu NPWP sama dengan nomor NPWP yang tercantum di akun DJP Online. Jika nomor NPWP yang tercantum di kartu NPWP berbeda dengan nomor NPWP yang tercantum di akun DJP Online, maka kartu NPWP yang dicetak online bukanlah kartu NPWP asli.

Dengan cara cetak NPWP online, wajib pajak tidak perlu lagi mengantri di KKP terdekat untuk mencetak ulang kartu NPWP. Ini juga menghemat waktu dan biaya yang dibutuhkan untuk mencetak ulang kartu NPWP. Cara cetak NPWP online ini juga sangat aman dan mudah dilakukan.

Cara cetak NPWP online ini juga bisa digunakan untuk mengganti kartu NPWP yang rusak. Wajib pajak hanya perlu mengikuti langkah-langkah yang sama seperti saat mencetak ulang kartu NPWP. Setelah itu, wajib pajak akan mendapatkan kartu NPWP yang baru.

Dengan cara cetak NPWP online, wajib pajak dapat dengan mudah mencetak ulang atau mengganti kartu NPWP yang hilang atau rusak. Cara ini juga menghemat waktu dan biaya yang dibutuhkan untuk mencetak ulang kartu NPWP. Wajib pajak harus memastikan bahwa nomor NPWP yang tercantum di kartu NPWP sama dengan nomor NPWP yang tercantum di akun DJP Online untuk memastikan bahwa kartu NPWP yang dicetak online adalah asli. Dengan cara cetak NPWP online, wajib pajak dapat dengan mudah mencetak ulang atau mengganti kartu NPWP yang hilang atau rusak. 10 Des 2022.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *