Bagaimana cara pelaporan SPT Tahunan?

Posted on

Bagaimana cara pelaporan SPT Tahunan?

Pelaporan SPT Tahunan merupakan salah satu kewajiban yang harus dilakukan oleh wajib pajak. Pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan secara online melalui laman resmi DJP Online, www.pajak.go.id. Berikut adalah langkah-langkah pelaporan SPT Tahunan secara online:

1. Wajib pajak masuk ke laman resmi DJP Online, www.pajak.go.id melalui handphone ataupun laptop.

2. Login dengan memasukkan nomor NIK/NPWP dan password serta kode keamanaan.

3. Jika sudah login, maka klik lapor dan pilih e-filing serta buat SPT.

4. Setelah itu, wajib pajak akan diarahkan ke halaman untuk memasukkan data-data yang diperlukan. Data-data yang dimasukkan antara lain nama, alamat, jenis usaha, jenis SPT, dan lain sebagainya.

5. Setelah data-data tersebut dimasukkan, wajib pajak akan diarahkan ke halaman untuk memasukkan jumlah pembayaran pajak.

6. Setelah jumlah pembayaran pajak dimasukkan, wajib pajak akan diarahkan ke halaman untuk mencetak SPT.

7. Setelah SPT dicetak, wajib pajak dapat melakukan pembayaran pajak sesuai dengan jumlah yang tertera di SPT.

8. Setelah pembayaran pajak selesai, wajib pajak dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan dengan mengirimkan SPT yang telah dicetak ke alamat DJP Online yang tertera di SPT.

9. Pelaporan SPT Tahunan harus dilakukan paling lambat pada tanggal 27 Januari 2023.

Dengan demikian, itulah cara pelaporan SPT Tahunan secara online. Pelaporan SPT Tahunan merupakan salah satu kewajiban yang harus dilakukan oleh wajib pajak. Oleh karena itu, wajib pajak harus mematuhi peraturan yang berlaku dan melakukan pelaporan SPT Tahunan tepat waktu.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *