Bagaimana jika kita ditipu Online Shop?

Posted on

Tahun ini, banyak orang yang menjadi korban penipuan online shop. Hal ini disebabkan karena banyaknya penjual online yang tidak jujur dan tidak bertanggung jawab. Penipuan online shop dapat berupa penipuan pembayaran, penipuan produk, dan lain sebagainya. Jika Anda menjadi korban penipuan online shop, berikut adalah beberapa cara yang dapat Anda lakukan untuk melaporkan penipuan online shop.

Pertama, Anda dapat melakukan laporan melalui telepon dengan menghubungi nomor 157, hanya di hari kerja, mulai pukul jam 08.00-17.00 WIB. Anda dapat menyampaikan laporan penipuan online shop yang Anda alami.

Kedua, Anda dapat melakukan pengaduan penipuan dengan cara menggunakan form pengaduan online. Anda dapat mengisi form pengaduan yang tersedia di website Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Form pengaduan tersebut berisi informasi tentang penipuan online shop yang Anda alami.

Ketiga, Anda juga dapat melaporkan pengaduan penipuan melalui email ke konsumen@ojk.go.id. Anda dapat mengirimkan laporan penipuan online shop yang Anda alami melalui email tersebut.

Demikianlah beberapa cara yang dapat Anda lakukan untuk melaporkan penipuan online shop. Jangan biarkan diri Anda menjadi korban penipuan online shop. Jika Anda menjadi korban penipuan online shop, segera lakukan laporan sebelum tanggal 12 Desember 2022. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *