Bagaimana kalau tidak lapor pajak?

Posted on

Pelaporan SPT merupakan kewajiban yang harus dilakukan setiap Wajib Pajak (WP). Apabila terlambat melapor atau tidak melapor sama sekali, maka WP dapat dikenakan sanksi administrasi dan pidana. Oleh karena itu, WP harus selalu menjaga pelaporan SPT-nya agar tidak terlambat atau tidak melapor sama sekali.

Namun, bagaimana jika WP tidak melapor SPT-nya? Apa yang akan terjadi? Apakah WP akan dikenakan sanksi?

Ya, WP yang tidak melapor SPT-nya akan dikenakan sanksi administrasi dan pidana. Adapun, sanksi administrasi tersebut diantaranya sanksi denda, sanksi bunga, dan sanksi kenaikan jumlah pajak yang harus dibayar.

Sanksi denda yang diberikan oleh pemerintah kepada WP yang tidak melapor SPT-nya adalah sebesar 0,1% dari jumlah pajak yang harus dibayar per hari. Sanksi ini berlaku sejak tanggal 1 Januari 2021 hingga 1 Februari 2023.

Selain sanksi denda, WP yang tidak melapor SPT-nya juga akan dikenakan sanksi bunga. Sanksi bunga ini diberikan berdasarkan jumlah pajak yang harus dibayar. Bunga yang dikenakan adalah sebesar 0,5% per bulan dari jumlah pajak yang harus dibayar.

Terakhir, WP yang tidak melapor SPT-nya juga akan dikenakan sanksi kenaikan jumlah pajak yang harus dibayar. Pemerintah akan menaikkan jumlah pajak yang harus dibayar sebesar 10% dari jumlah pajak yang seharusnya dibayar.

Dengan demikian, WP harus selalu menjaga pelaporan SPT-nya agar tidak terlambat atau tidak melapor sama sekali. Hal ini penting untuk menghindari sanksi administrasi dan pidana yang dapat dikenakan oleh pemerintah. Jika WP tidak dapat melapor SPT-nya tepat waktu, WP harus segera melapor SPT-nya sebelum 1 Februari 2023.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *