Bagaimana tahapan pelaksanaan kontrak pada pekerjaan konstruksi?

Posted on

Kontrak pada pekerjaan konstruksi merupakan salah satu hal yang penting untuk dipahami. Kontrak adalah sebuah perjanjian antara dua pihak yang berisi tentang hak dan kewajiban dari masing-masing pihak. Dalam pekerjaan konstruksi, kontrak biasanya dibuat antara pemilik proyek dan kontraktor. Untuk mencapai kesepakatan yang baik antara kedua belah pihak, ada beberapa tahapan pelaksanaan kontrak yang harus dilakukan.

Tahapan pelaksanaan kontrak pada pekerjaan konstruksi meliputi:

1. Penetapan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ). SPPBJ adalah surat yang dikeluarkan oleh pemilik proyek untuk menunjuk penyedia barang/jasa yang akan digunakan untuk melaksanakan pekerjaan konstruksi. Surat ini harus mencantumkan nama dan alamat penyedia barang/jasa, jenis barang/jasa yang dipesan, jumlah barang/jasa yang dipesan, dan harga barang/jasa yang dipesan.

2. Penandatanganan Kontrak. Setelah SPPBJ diterbitkan, pemilik proyek dan kontraktor akan menandatangani kontrak. Kontrak ini berisi tentang hak dan kewajiban dari masing-masing pihak, jenis pekerjaan yang akan dilakukan, jadwal pelaksanaan pekerjaan, harga pekerjaan, dan lain-lain.

3. Penyerahan Lokasi Kerja. Setelah kontrak ditandatangani, pemilik proyek akan menyerahkan lokasi kerja kepada kontraktor. Lokasi kerja ini akan menjadi tempat kontraktor melaksanakan pekerjaan konstruksi.

4. Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK). SPMK adalah surat yang dikeluarkan oleh pemilik proyek untuk memberi perintah kepada kontraktor untuk mulai melaksanakan pekerjaan konstruksi. Surat ini harus mencantumkan jenis pekerjaan yang akan dilakukan, jadwal pelaksanaan pekerjaan, dan lain-lain.

5. Pemberian Uang Muka. Uang muka adalah uang yang diberikan oleh pemilik proyek kepada kontraktor sebagai tanda jaminan bahwa kontraktor akan melaksanakan pekerjaan konstruksi sesuai dengan kontrak yang telah disepakati.

6. Penyusunan Program Mutu. Program mutu adalah program yang dibuat oleh kontraktor untuk menjamin bahwa pekerjaan konstruksi yang dilakukan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Program ini harus mencantumkan jenis pekerjaan yang akan dilakukan, jadwal pelaksanaan pekerjaan, dan lain-lain.

7. Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak. Rapat ini adalah rapat antara pemilik proyek dan kontraktor untuk membahas tentang persiapan pelaksanaan kontrak. Pada rapat ini, pemilik proyek dan kontraktor akan membahas tentang jenis pekerjaan yang akan dilakukan, jadwal pelaksanaan pekerjaan, dan lain-lain.

8. Mobilisasi. Mobilisasi adalah proses pengiriman alat-alat dan bahan-bahan yang akan digunakan untuk melaksanakan pekerjaan konstruksi. Mobilisasi ini harus dilakukan dengan benar agar pekerjaan konstruksi dapat berjalan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.

Demikianlah tahapan pelaksanaan kontrak pada pekerjaan konstruksi. Tahapan ini harus dilakukan dengan benar agar pekerjaan konstruksi dapat berjalan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. Oleh karena itu, pemilik proyek dan kontraktor harus memahami dengan baik tahapan pelaksanaan kontrak ini agar pekerjaan konstruksi dapat berjalan dengan lancar. 22 Agustus 2018.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *