Belanja ATK kena pasal berapa?

Posted on

Belanja ATK Kena Pasal Berapa?

Belanja ATK (Alat Tulis Kantor) merupakan kegiatan pembelian barang yang biasa dilakukan oleh pemerintah atau perusahaan. Pembelian ATK terkadang juga dilakukan oleh individu. Belanja ATK ini memiliki aturan yang berbeda-beda tergantung pada jenis barang yang dibeli. Pembelian ATK yang dilakukan oleh pemerintah atau perusahaan, jika nilainya di atas 2 juta rupiah, maka bendahara pemerintah wajib memungut PPh Pasal 22 sebesar 1,5%.

PPh Pasal 22 adalah pajak yang dikenakan oleh pemerintah kepada pembeli yang membeli barang dari luar negeri. PPh Pasal 22 ini dikenakan untuk mengimbangi pembelian barang yang dilakukan oleh pemerintah atau perusahaan dari luar negeri. PPh Pasal 22 ini juga dikenakan untuk membatasi impor barang dari luar negeri.

Jika kita melakukan pembelian barang, misalnya ATK kepada rekanan dengan nilai di atas 2 juta rupiah, maka bendahara pemerintah wajib memungut PPh Pasal 22 sebesar 1,5%. Hal ini berlaku untuk semua jenis barang yang dibeli, termasuk ATK. PPh Pasal 22 ini harus dibayarkan oleh pembeli dan akan ditransfer kepada pemerintah.

Selain PPh Pasal 22, ada juga beberapa jenis pajak lain yang harus dibayarkan ketika melakukan pembelian ATK. Pajak ini bervariasi tergantung pada jenis barang yang dibeli. Beberapa jenis pajak yang harus dibayarkan antara lain PPN, PPh Final, dan PPh Badan. PPN adalah pajak yang dikenakan oleh pemerintah kepada pembeli barang. PPh Final adalah pajak yang dikenakan oleh pemerintah kepada pembeli barang yang dijual kembali. PPh Badan adalah pajak yang dikenakan oleh pemerintah kepada pembeli barang yang dijual kembali oleh badan usaha.

Untuk memudahkan pembayaran pajak, pemerintah telah menyediakan sistem pembayaran online. Dengan sistem ini, pembeli dapat melakukan pembayaran pajak secara online dengan mudah dan cepat. Sistem ini juga memudahkan pemerintah untuk mengontrol pembayaran pajak yang telah dibayarkan oleh pembeli.

Belanja ATK kena pasal berapa? Jadi, jika kita melakukan pembelian barang, misalnya ATK kepada rekanan dengan nilai di atas 2 juta rupiah, maka bendahara pemerintah wajib memungut PPh Pasal 22 sebesar 1,5%. Selain itu, ada juga beberapa jenis pajak lain yang harus dibayarkan ketika melakukan pembelian ATK. Pembayaran pajak dapat dilakukan secara online dengan sistem yang telah disediakan oleh pemerintah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *