Berapa bayar pajak telat 1 bulan?

Posted on

Berapa Bayar Pajak Telat 1 Bulan?

Pajak adalah salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh warga negara. Pajak merupakan salah satu sumber pendapatan utama bagi pemerintah. Oleh karena itu, pemerintah menetapkan berbagai aturan tentang pembayaran pajak. Salah satu aturan yang harus diikuti adalah membayar pajak tepat waktu.

Namun, ada kalanya seseorang lupa atau terlambat membayar pajak. Dalam hal ini, pemerintah menetapkan denda untuk keterlambatan pembayaran pajak. Berikut adalah cara perhitungannya:

Denda keterlambatan 2 hari – 1 bulan dikenakan denda sebesar 25%. Artinya, jika seseorang terlambat membayar pajak selama 2 hari hingga 1 bulan, maka dia harus membayar denda sebesar 25% dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Denda telat 2 hari hingga 1 bulan: PKB x 25 persen. Artinya, jika seseorang terlambat membayar pajak selama 2 hari hingga 1 bulan, maka dia harus membayar denda sebesar 25% dari PKB.

Keterlambatan 2 bulan: PKB x 25% x 2/12 + denda SWDKLLJ. Artinya, jika seseorang terlambat membayar pajak selama 2 bulan, maka dia harus membayar denda sebesar 25% dari PKB ditambah denda SWDKLLJ.

Jadi, jika seseorang terlambat membayar pajak selama 1 bulan, maka dia harus membayar denda sebesar 25% dari PKB. Ini berarti, jika PKB adalah Rp 100.000, maka dia harus membayar denda sebesar Rp 25.000.

Ketika membayar pajak telat, ada baiknya untuk membayar segera setelah menerima surat pemberitahuan dari pemerintah. Hal ini penting untuk menghindari denda yang lebih tinggi. Selain itu, pastikan untuk membayar pajak tepat waktu setiap tahun untuk menghindari masalah pajak yang tidak diinginkan.

Demikian informasi tentang cara perhitungan denda keterlambatan pembayaran pajak selama 1 bulan. Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut tentang pajak, jangan ragu untuk menghubungi kantor pajak terdekat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *