Berapa besar gaji yang kena pajak?

Posted on

Pajak adalah salah satu hal yang penting untuk diperhatikan oleh setiap orang. Pajak membantu pemerintah mengumpulkan dana untuk berbagai proyek pembangunan dan pengembangan. Di Indonesia, ada berbagai macam jenis pajak yang harus dibayar oleh masyarakat. Salah satu jenis pajak yang harus dibayar adalah Pajak Penghasilan (PPh). PPh adalah pajak yang dikenakan pada penghasilan individu atau perusahaan.

Berapa besar gaji yang kena pajak? PPh di Indonesia dikenakan pada penghasilan di atas Rp 60 juta hingga Rp 250 juta. PPh yang dikenakan pada penghasilan di atas Rp 60 juta hingga Rp 250 juta adalah 15%. Sebelumnya, tarif 15% dikenakan pada penghasilan di atas Rp 50 juta. Selain itu, PPh juga dikenakan pada penghasilan di atas Rp 5 miliar. PPh yang dikenakan pada penghasilan di atas Rp 5 miliar adalah 35%. Sebelumnya, tarif PPh yang dikenakan pada penghasilan di atas Rp 5 miliar hanya 30%.

Untuk memastikan bahwa Anda membayar pajak dengan benar, Anda harus memahami berapa besar gaji yang kena pajak. PPh di Indonesia akan mengalami perubahan pada 4 Januari 2023. Pada tanggal tersebut, tarif PPh yang dikenakan pada penghasilan di atas Rp 60 juta hingga Rp 250 juta akan meningkat menjadi 20%. Tarif PPh yang dikenakan pada penghasilan di atas Rp 5 miliar juga akan meningkat menjadi 40%.

Untuk memastikan bahwa Anda membayar pajak dengan benar, Anda harus memahami berapa besar gaji yang kena pajak. Anda juga harus memastikan bahwa Anda membayar pajak sesuai dengan tarif yang berlaku. Anda juga harus memastikan bahwa Anda membayar pajak tepat waktu. Jika Anda tidak membayar pajak tepat waktu, Anda akan dikenakan denda.

Jadi, berapa besar gaji yang kena pajak? PPh di Indonesia dikenakan pada penghasilan di atas Rp 60 juta hingga Rp 250 juta. PPh yang dikenakan pada penghasilan di atas Rp 60 juta hingga Rp 250 juta adalah 15%. PPh juga dikenakan pada penghasilan di atas Rp 5 miliar. PPh yang dikenakan pada penghasilan di atas Rp 5 miliar adalah 35%. Tarif PPh yang berlaku akan mengalami perubahan pada 4 Januari 2023. Oleh karena itu, Anda harus memastikan bahwa Anda membayar pajak sesuai dengan tarif yang berlaku.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *