Berapa bulan sekali gaji perangkat desa?

Posted on

Berapa Bulan Sekali Gaji Perangkat Desa?

Gaji perangkat desa adalah salah satu topik yang menarik untuk dibahas. Banyak orang yang ingin tahu berapa bulan sekali gaji perangkat desa. Untuk membantu Anda mengetahui lebih lanjut tentang gaji perangkat desa, kami akan menjelaskan berapa bulan sekali gaji perangkat desa.

Pada 19 September 2022, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 78 Tahun 2021 tentang Gaji Perangkat Desa akan berlaku. Peraturan ini mengatur bahwa perangkat desa akan dibayar gajinya setiap bulan, tidak lagi dirapel hingga tiga bulan seperti selama ini.

Gaji perangkat desa tergantung pada jenis jabatan yang dimiliki. Gaji perangkat desa yang berada di jabatan teratas, seperti kepala desa, bisa mencapai Rp 3.000.000 per bulan. Sementara itu, gaji perangkat desa yang berada di jabatan terendah, seperti sekretaris desa, bisa mencapai Rp 1.500.000 per bulan.

Selain itu, gaji perangkat desa juga ditentukan oleh lama masa kerja. Gaji perangkat desa yang telah bekerja selama lebih dari lima tahun akan lebih tinggi daripada gaji perangkat desa yang baru bekerja.

Selain gaji bulanan, perangkat desa juga akan menerima tunjangan lain seperti tunjangan keluarga, tunjangan transportasi, dan tunjangan lainnya. Tunjangan ini akan diberikan setiap bulan.

Gaji perangkat desa juga akan ditingkatkan setiap tahun. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 78 Tahun 2021 menyatakan bahwa gaji perangkat desa akan ditingkatkan setiap tahun sebesar 5%.

Demikianlah informasi tentang berapa bulan sekali gaji perangkat desa. Dengan adanya Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 78 Tahun 2021, gaji perangkat desa akan dibayar setiap bulan, dan gaji perangkat desa juga akan ditingkatkan setiap tahun. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *