Berapa gaji pensiun PNS?

Posted on

Pada tahun 2021, berapa besaran uang pensiunan PNS yang harus dibayarkan? Pertanyaan ini sering ditanyakan oleh para pensiunan PNS. Berikut adalah besaran uang pensiunan PNS yang harus dibayarkan pada tahun 2021.

Pensiunan janda/duda PNS golongan I akan menerima uang pensiun sebesar Rp 1.170.600. Uang ini akan dibayarkan setiap bulan sampai 12 Oktober 2022.

Pensiunan janda/duda PNS golongan II akan menerima uang pensiun antara Rp. 1.170.600 – Rp 1.375.200. Uang ini juga akan dibayarkan setiap bulan sampai 12 Oktober 2022.

Selain itu, ada juga beberapa jenis pensiunan PNS lainnya yang akan menerima uang pensiun berbeda-beda. Misalnya, pensiunan PNS golongan III akan menerima uang pensiun sebesar Rp 1.375.200 – Rp 1.580.800. Uang ini juga akan dibayarkan setiap bulan sampai 12 Oktober 2022.

Selain itu, ada juga pensiunan PNS golongan IV yang akan menerima uang pensiun sebesar Rp 1.580.800 – Rp 1.786.400. Uang ini juga akan dibayarkan setiap bulan sampai 12 Oktober 2022.

Pensiunan PNS yang telah mencapai usia pensiun juga akan menerima uang pensiun. Usia pensiun untuk PNS golongan I adalah 58 tahun, sedangkan untuk PNS golongan II adalah 55 tahun.

Untuk mendapatkan uang pensiun, para pensiunan PNS harus mengajukan permohonan pensiun kepada pihak yang berwenang. Setelah permohonan pensiun disetujui, maka uang pensiun akan dibayarkan sesuai dengan besaran yang telah ditentukan.

Demikian informasi tentang berapa besaran uang pensiunan PNS yang harus dibayarkan pada tahun 2021. Semoga informasi ini bermanfaat bagi para pensiunan PNS yang sedang mencari informasi tentang uang pensiun.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *