Berapa jumlah anggota BPD itu?

Posted on

Berapa Jumlah Anggota BPD Itu?

Badan Perwakilan Desa (BPD) adalah salah satu lembaga pemerintahan desa yang bertugas untuk mewakili dan menyampaikan aspirasi masyarakat desa kepada pemerintah daerah. BPD juga bertugas untuk mengawasi pelaksanaan tugas dan kewenangan pemerintah desa serta mengawasi pengelolaan keuangan desa.

Jumlah anggota BPD ditentukan berdasarkan jumlah penduduk desa. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 81 Tahun 2015 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Badan Perwakilan Desa, jumlah anggota BPD ditetapkan berjumlah ganjil paling sedikit 5 (lima) orang anggota dan paling banyak 11 (sebelas) orang anggota.

Jumlah anggota BPD yang ditetapkan tersebut merupakan jumlah anggota yang dibutuhkan untuk menjalankan tugas dan fungsi BPD. Dengan jumlah anggota yang cukup, BPD dapat menjalankan tugas dan fungsi yang telah ditetapkan secara efektif dan efisien.

Jumlah anggota BPD juga dapat berubah sesuai dengan jumlah penduduk desa. Jika jumlah penduduk desa bertambah, maka jumlah anggota BPD juga dapat bertambah. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa jumlah anggota BPD dapat menjalankan tugas dan fungsi BPD dengan baik.

Untuk menentukan jumlah anggota BPD, pemerintah desa harus melakukan survei penduduk. Survei penduduk ini akan menentukan jumlah penduduk desa yang akan menentukan jumlah anggota BPD. Setelah jumlah penduduk desa ditentukan, maka jumlah anggota BPD dapat ditentukan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 81 Tahun 2015.

Dengan demikian, jumlah anggota BPD ditentukan berdasarkan jumlah penduduk desa. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 81 Tahun 2015, jumlah anggota BPD ditetapkan berjumlah ganjil paling sedikit 5 (lima) orang anggota dan paling banyak 11 (sebelas) orang anggota. Dengan jumlah anggota yang cukup, BPD dapat menjalankan tugas dan fungsi yang telah ditetapkan secara efektif dan efisien.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *