Berapa juta baru kena pajak?

Posted on

Berapa Juta Baru Kena Pajak?

Berdasarkan aturan lama menurut UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, ada tiga tarif yang berlaku bagi wajib pajak. Tarif yang berlaku bergantung pada Penghasilan Kena Pajak (PKP) yang dimiliki.

Untuk PKP di bawah Rp50 juta, maka tarif PPh yang berlaku adalah 5 persen. Sementara untuk PKP antara Rp50 juta hingga Rp250 juta, tarif PPh yang berlaku adalah 15 persen. Dan untuk PKP antara Rp250 juta hingga Rp500 juta, tarif PPh yang berlaku adalah 30 persen.

Ketentuan ini berlaku bagi wajib pajak yang masih menggunakan aturan lama. Bagi wajib pajak yang menggunakan aturan baru, tarif PPh yang berlaku berbeda. Berdasarkan aturan baru, wajib pajak yang memiliki PKP di bawah Rp50 juta dikenai tarif PPh sebesar 0 persen. Sementara untuk PKP antara Rp50 juta hingga Rp250 juta, tarif PPh yang berlaku adalah 5 persen. Dan untuk PKP antara Rp250 juta hingga Rp500 juta, tarif PPh yang berlaku adalah 15 persen.

Untuk wajib pajak yang memiliki PKP di atas Rp500 juta, tarif PPh yang berlaku adalah 30 persen. Namun, wajib pajak yang memiliki PKP di atas Rp500 juta dapat memilih untuk menggunakan tarif PPh yang berlaku bagi wajib pajak yang memiliki PKP antara Rp250 juta hingga Rp500 juta.

Dari ketentuan di atas, dapat disimpulkan bahwa berapa juta baru kena pajak tergantung pada Penghasilan Kena Pajak (PKP) yang dimiliki. Jika PKP berada di bawah Rp50 juta, maka tarif PPh yang berlaku adalah 5 persen. Sementara untuk PKP antara Rp50 juta hingga Rp250 juta, tarif PPh yang berlaku adalah 15 persen. Dan untuk PKP antara Rp250 juta hingga Rp500 juta, tarif PPh yang berlaku adalah 30 persen.

Untuk wajib pajak yang memiliki PKP di atas Rp500 juta, tarif PPh yang berlaku adalah 30 persen. Namun, wajib pajak yang memiliki PKP di atas Rp500 juta dapat memilih untuk menggunakan tarif PPh yang berlaku bagi wajib pajak yang memiliki PKP antara Rp250 juta hingga Rp500 juta.

Itulah penjelasan singkat mengenai berapa juta baru kena pajak. Untuk informasi lebih lanjut, wajib pajak disarankan untuk menghubungi kantor pajak terdekat atau melakukan konsultasi dengan ahli pajak. Dengan begitu, wajib pajak dapat memastikan bahwa mereka membayar pajak dengan benar sesuai dengan aturan yang berlaku.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *