Berapa kali lapor pajak?

Posted on

Berapa Kali Lapor Pajak?

Berdasarkan Undang-Undang Pajak Penghasilan, setiap orang yang memiliki penghasilan harus melaporkan dan membayar pajak. Namun, berapa kali seseorang harus melaporkan dan membayar pajak?

Berdasarkan jangka waktu pelaporannya, SPT pajak terbagi menjadi dua yakni SPT Tahunan yang dilaporkan setahun sekali dan SPT Masa yang penyampaiannya dilakukan secara bulanan.

SPT Tahunan

SPT Tahunan adalah laporan pajak yang harus dilaporkan setiap tahun. Pembayaran pajak yang dilaporkan melalui SPT Tahunan harus dilakukan paling lambat tanggal 26 Januari tahun berikutnya.

SPT Masa

SPT Masa adalah laporan pajak yang harus dilaporkan secara bulanan. Pembayaran pajak yang dilaporkan melalui SPT Masa harus dilakukan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya.

Ketentuan Lain

Selain SPT Tahunan dan SPT Masa, ada juga beberapa ketentuan lain yang harus diperhatikan. Pertama, ada juga laporan pajak yang harus dilaporkan secara kuartalan. Pembayaran pajak yang dilaporkan melalui laporan kuartalan harus dilakukan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya.

Kedua, ada juga laporan pajak yang harus dilaporkan secara tahunan. Pembayaran pajak yang dilaporkan melalui laporan tahunan harus dilakukan paling lambat tanggal 26 Januari tahun berikutnya.

Ketiga, ada juga laporan pajak yang harus dilaporkan secara triwulanan. Pembayaran pajak yang dilaporkan melalui laporan triwulanan harus dilakukan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya.

Jadi, berdasarkan ketentuan di atas, berapa kali seseorang harus melaporkan dan membayar pajak? Jawabannya adalah bergantung pada jenis laporan pajak yang harus dilaporkan. Untuk SPT Tahunan, seseorang harus melaporkan dan membayar pajak setahun sekali. Untuk SPT Masa, seseorang harus melaporkan dan membayar pajak secara bulanan. Untuk laporan kuartalan, seseorang harus melaporkan dan membayar pajak secara kuartalan. Untuk laporan tahunan, seseorang harus melaporkan dan membayar pajak secara tahunan. Dan untuk laporan triwulanan, seseorang harus melaporkan dan membayar pajak secara triwulanan.

Jadi, berdasarkan informasi di atas, dapat disimpulkan bahwa berapa kali seseorang harus melaporkan dan membayar pajak tergantung pada jenis laporan pajak yang harus dilaporkan. Pembayaran pajak yang dilaporkan melalui SPT Tahunan harus dilakukan paling lambat tanggal 26 Januari 2023.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *