Berapa lama masa jabatan pengurus BUMDes?

Posted on

Berapa Lama Masa Jabatan Pengurus BUMDes?

Organisasi BUMDes (Badan Usaha Milik Desa) merupakan salah satu bentuk organisasi yang dibentuk oleh pemerintah desa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. BUMDes bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui pengelolaan usaha yang berbasis desa. BUMDes memiliki pengurus yang bertanggung jawab untuk mengelola usaha yang berbasis desa.

Masa bhakti kepengurusan Oganisasi BUMDes adalah selama 3 (tiga) tahun. Hal ini ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Usaha Berbasis Desa. Masa jabatan pengurus BUMDes adalah 3 (tiga) tahun, yang dimulai dari tanggal 1 Januari setiap tahun.

Selama masa jabatan pengurus BUMDes, pengurus tersebut bertanggung jawab untuk mengelola usaha yang berbasis desa. Pengurus BUMDes harus memastikan bahwa usaha yang berbasis desa berjalan dengan baik dan menghasilkan keuntungan yang memadai bagi masyarakat desa. Pengurus BUMDes juga harus memastikan bahwa usaha yang berbasis desa memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah desa.

Selain itu, pengurus BUMDes juga bertanggung jawab untuk melaporkan hasil usaha yang berbasis desa kepada pemerintah desa. Pengurus BUMDes harus melaporkan semua pendapatan dan pengeluaran usaha yang berbasis desa kepada pemerintah desa. Laporan ini harus diserahkan kepada pemerintah desa setiap bulan.

Pengurus BUMDes juga bertanggung jawab untuk mengawasi usaha yang berbasis desa. Pengurus BUMDes harus memastikan bahwa usaha yang berbasis desa berjalan dengan baik dan menghasilkan keuntungan yang memadai bagi masyarakat desa. Pengurus BUMDes juga harus memastikan bahwa usaha yang berbasis desa memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah desa.

Setelah masa jabatan pengurus BUMDes berakhir, pengurus tersebut harus menyerahkan laporan keuangan usaha yang berbasis desa kepada pemerintah desa. Laporan ini harus mencakup semua pendapatan dan pengeluaran usaha yang berbasis desa selama masa jabatan pengurus BUMDes.

Dengan demikian, masa jabatan pengurus BUMDes adalah selama 3 (tiga) tahun. Selama masa jabatan pengurus BUMDes, pengurus tersebut bertanggung jawab untuk mengelola usaha yang berbasis desa, melaporkan hasil usaha yang berbasis desa kepada pemerintah desa, dan mengawasi usaha yang berbasis desa. Setelah masa jabatan pengurus BUMDes berakhir, pengurus tersebut harus menyerahkan laporan keuangan usaha yang berbasis desa kepada pemerintah desa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *