Berapa minimal gaji kena NPWP?

Posted on

Berapa Minimal Gaji untuk Kena NPWP?

Tahun 2021 adalah tahun yang menarik bagi para pekerja di Indonesia. Pasalnya, pemerintah telah mengubah ketentuan mengenai Pajak Penghasilan (PPh) bagi pekerja baru. Sehingga, pekerja baru akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) ketika gaji yang dimiliki minimal Rp5 juta dalam sebulan. Persentase pengenaan pajak PPh berdasarkan Pasal 21 masih sama, yaitu sebesar 5%. Perubahan ini tertuang di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Namun, bagaimana dengan gaji yang kurang dari Rp5 juta? Apakah pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp5 juta juga dikenakan PPh? Jawabannya adalah tidak. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013, pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp5 juta tidak dikenakan PPh. Namun, pekerja tersebut tetap wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Mengapa pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp5 juta tetap wajib memiliki NPWP? Hal ini karena NPWP merupakan identitas yang digunakan oleh pemerintah untuk melacak kegiatan pajak yang dilakukan oleh wajib pajak. Selain itu, NPWP juga digunakan untuk mengklaim beberapa jenis fasilitas pajak yang diberikan oleh pemerintah.

Jadi, berapa minimal gaji yang harus dimiliki untuk memiliki NPWP? Menurut PP Nomor 46 Tahun 2013, gaji minimal yang harus dimiliki untuk memiliki NPWP adalah Rp2.850.000 per bulan. Jadi, pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp2.850.000 per bulan juga wajib memiliki NPWP.

Pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp2.850.000 per bulan harus segera membuat NPWP. Untuk membuat NPWP, pekerja harus mengisi formulir pendaftaran NPWP yang tersedia di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat. Setelah mengisi formulir, pekerja harus menyerahkan formulir tersebut kepada petugas KPP. Petugas KPP akan memverifikasi data yang dimasukkan ke dalam formulir dan memberikan NPWP kepada pekerja.

Dengan memiliki NPWP, pekerja akan mendapatkan banyak manfaat. Salah satu manfaatnya adalah pekerja akan mendapatkan pengurangan pajak ketika mengajukan pengembalian pajak. Selain itu, pekerja juga akan mendapatkan bantuan pajak dari pemerintah. Bantuan pajak ini akan diberikan berdasarkan jumlah pajak yang telah dibayarkan oleh pekerja.

Untuk itu, pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp2.850.000 per bulan harus segera membuat NPWP. Hal ini penting untuk menghindari denda dan sanksi yang diberikan oleh pemerintah. Peraturan ini berlaku mulai 12 Januari 2023. Jadi, jangan lupa untuk membuat NPWP sebelum tanggal tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *