Berapa persen jaminan pemeliharaan konstruksi?

Posted on

Berapa Persen Jaminan Pemeliharaan Konstruksi?

Konstruksi adalah proses pembangunan yang membutuhkan banyak waktu, tenaga, dan biaya. Setelah selesai, proyek konstruksi harus dijaga agar tetap dalam kondisi yang baik. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan pemeliharaan rutin. Pemeliharaan konstruksi adalah proses yang membutuhkan biaya tambahan. Oleh karena itu, pemeliharaan konstruksi harus dilakukan dengan jaminan tertentu. Jaminan ini dikenal sebagai Jaminan Pemeliharaan Konstruksi.

Jaminan Pemeliharaan Konstruksi adalah jaminan yang diberikan oleh pihak yang melakukan pemeliharaan konstruksi. Jaminan ini bertujuan untuk memastikan bahwa proyek konstruksi tetap dalam kondisi yang baik setelah pemeliharaan selesai. Jaminan ini juga bertujuan untuk menjamin bahwa biaya yang dikeluarkan untuk pemeliharaan konstruksi akan dikembalikan jika pemeliharaan tidak berhasil.

Berapa persen jaminan pemeliharaan konstruksi yang harus diberikan? Menurut Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 28 Tahun 2020 tentang Jaminan Pemeliharaan Konstruksi, jaminan pemeliharaan yang diberikan harus sebesar 5% (lima persen) dari nilai kontrak. Jaminan Pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembalikan 14 (empat belas) hari kerja setelah masa pemeliharaan selesai.

Selain itu, jaminan pemeliharaan juga harus memenuhi persyaratan lain yang ditetapkan oleh pemerintah. Persyaratan ini termasuk jenis jaminan yang dapat diterima, jangka waktu jaminan, dan prosedur pengembalian jaminan. Selain itu, jaminan pemeliharaan juga harus diterbitkan oleh perusahaan asuransi yang memiliki izin usaha asuransi di Indonesia.

Jaminan Pemeliharaan Konstruksi adalah jaminan yang penting untuk memastikan bahwa proyek konstruksi tetap dalam kondisi yang baik setelah pemeliharaan selesai. Oleh karena itu, penting untuk memastikan bahwa jaminan pemeliharaan yang diberikan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah. Jaminan pemeliharaan yang diberikan harus sebesar 5% (lima persen) dari nilai kontrak, dan harus dikembalikan 14 (empat belas) hari kerja setelah masa pemeliharaan selesai.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *