Berapa persen keuntungan pengadaan barang dan jasa?

Posted on

Berapa Persen Keuntungan Pengadaan Barang dan Jasa?

Pengadaan barang dan jasa merupakan salah satu hal yang penting dalam pengelolaan keuangan pemerintah. Untuk itu, pemerintah telah menetapkan batasan keuntungan maksimal yang dapat diperoleh dari pengadaan barang dan jasa. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sragen Ery Syarifah menyampaikan bahwa batasan keuntungan yang ditetapkan adalah maksimal 15 persen. Jika lebih dari itu, maka dianggap sebagai pelanggaran.

Ketentuan ini ditetapkan untuk menjaga agar pengadaan barang dan jasa tidak menimbulkan kerugian bagi pemerintah. Dengan batasan keuntungan maksimal 15 persen, pemerintah dapat memastikan bahwa pengadaan barang dan jasa yang dilakukan tidak mengakibatkan kerugian.

Untuk mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan, pemerintah harus menyediakan sumber daya yang cukup untuk mengawasi pengadaan barang dan jasa. Hal ini dilakukan agar pengadaan barang dan jasa yang dilakukan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Selain itu, pemerintah juga harus menyediakan mekanisme untuk menjamin bahwa pengadaan barang dan jasa yang dilakukan tidak melebihi batasan keuntungan maksimal 15 persen. Dengan demikian, pemerintah dapat memastikan bahwa pengadaan barang dan jasa yang dilakukan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Untuk memastikan bahwa pengadaan barang dan jasa yang dilakukan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan, pemerintah juga harus menyediakan mekanisme untuk mengawasi dan mengontrol pengadaan barang dan jasa. Hal ini dilakukan agar pengadaan barang dan jasa yang dilakukan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Dengan demikian, ketentuan yang telah ditetapkan tentang batasan keuntungan maksimal 15 persen dalam pengadaan barang dan jasa akan menjadi sebuah komitmen bagi pemerintah untuk melakukan pengadaan barang dan jasa dengan benar dan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Hal ini akan menjamin bahwa pengadaan barang dan jasa yang dilakukan tidak menimbulkan kerugian bagi pemerintah.

Pada 27 Juni 2022, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sragen Ery Syarifah menyampaikan bahwa batasan keuntungan maksimal 15 persen telah ditetapkan dalam peraturan pengadaan barang dan jasa. Dengan demikian, pemerintah harus menyediakan sumber daya yang cukup untuk mengawasi dan mengontrol pengadaan barang dan jasa agar sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Hal ini akan memastikan bahwa pengadaan barang dan jasa yang dilakukan tidak melebihi batasan keuntungan maksimal 15 persen.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *