Berapa PPh sekarang?

Posted on

Berapa PPh Sekarang?

Ketika berbicara tentang pajak, kita harus memahami berapa besar pajak penghasilan (PPh) yang harus kita bayar. PPh adalah pajak yang dikenakan pada pendapatan individu atau perusahaan. Di Indonesia, tarif PPh yang berlaku berbeda-beda tergantung pada jumlah pendapatan yang diperoleh.

Untuk tahun ini, berikut adalah tarif PPh yang berlaku:

• PKP Rp50 juta dikenai tarif PPh 5 persen.
• PKP Rp50 juta-Rp250 juta dikenai tarif PPh 15 persen.
• PKP Rp250 juta-Rp500 juta dikenai tarif PPh 30 persen.
• PKP di atas Rp500 juta dikenai tarif PPh 30 persen.

PKP adalah Pendapatan Kena Pajak, yang merupakan jumlah pendapatan yang dikenakan pajak. Jadi, jika Anda memiliki pendapatan di bawah Rp50 juta, maka Anda dikenai tarif PPh 5 persen. Jika pendapatan Anda antara Rp50 juta dan Rp250 juta, maka Anda dikenai tarif PPh 15 persen. Dan jika pendapatan Anda antara Rp250 juta dan Rp500 juta, maka Anda dikenai tarif PPh 30 persen.

Untuk pendapatan di atas Rp500 juta, tarif PPh yang berlaku adalah 30 persen. Namun, ada beberapa pengecualian, seperti pajak yang dibayarkan oleh perusahaan yang dikenakan tarif PPh sebesar 25 persen.

Jadi, jika Anda bertanya berapa PPh sekarang, maka jawabannya adalah tarif PPh yang berlaku untuk tahun ini adalah 5 persen untuk PKP Rp50 juta, 15 persen untuk PKP Rp50 juta-Rp250 juta, 30 persen untuk PKP Rp250 juta-Rp500 juta, dan 30 persen untuk PKP di atas Rp500 juta.

Itulah informasi tentang tarif PPh yang berlaku di Indonesia untuk tahun ini. Jadi, jika Anda memiliki pendapatan, pastikan untuk membayar PPh yang tepat agar Anda tidak dikenai denda atau sanksi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *