Berapa usia minimal perangkat desa?

Posted on

Berapa Usia Minimal Perangkat Desa?

Usia minimal perangkat desa adalah usia yang ditentukan oleh undang-undang untuk menjadi seorang perangkat desa. Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2015 tentang Perangkat Desa, usia minimal perangkat desa adalah 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun. Selain itu, calon perangkat desa juga harus memenuhi persyaratan lain seperti berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau yang sederajat, terdaftar sebagai penduduk desa dan bertempat tinggal paling kurang 1(satu)tahun sebelum pendaftaran.

Pada 9 September 2022, usia minimal perangkat desa akan menjadi 21 (dua puluh satu) tahun. Ini berarti bahwa orang yang berusia 20 (dua puluh) tahun pada saat pendaftaran tidak lagi memenuhi syarat untuk menjadi perangkat desa. Namun, orang yang berusia 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tua akan memenuhi syarat untuk menjadi perangkat desa.

Usia minimal perangkat desa yang ditentukan oleh undang-undang bertujuan untuk menjamin bahwa orang yang menjadi perangkat desa memiliki pengalaman dan kemampuan yang cukup untuk melaksanakan tugas-tugasnya dengan baik. Dengan meningkatkan usia minimal perangkat desa menjadi 21 (dua puluh satu) tahun, diharapkan bahwa perangkat desa akan memiliki lebih banyak pengalaman dan kemampuan untuk melaksanakan tugas-tugasnya dengan baik.

Kesimpulannya, usia minimal perangkat desa saat ini adalah 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun. Namun, pada 9 September 2022, usia minimal perangkat desa akan menjadi 21 (dua puluh satu) tahun. Selain itu, calon perangkat desa juga harus memenuhi persyaratan lain seperti berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau yang sederajat, terdaftar sebagai penduduk desa dan bertempat tinggal paling kurang 1(satu)tahun sebelum pendaftaran.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *