Berapa usia perangkat desa?

Posted on

Berapa Usia Perangkat Desa?

Berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun, terdaftar sebagai penduduk desa dan bertempat tinggal paling kurang 1(satu)tahun sebelum pendaftaran, dan syarat lain yang ditentukan dalam peraturan daerah kabupaten/kota. Ini adalah persyaratan minimal yang harus dipenuhi untuk menjadi perangkat desa.

Kebanyakan daerah memiliki persyaratan usia yang berbeda untuk menjadi perangkat desa. Namun, berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, usia minimal untuk menjadi perangkat desa adalah 20 (dua puluh) tahun. Usia maksimal adalah 42 (empat puluh dua) tahun.

Selain itu, Anda juga harus terdaftar sebagai penduduk desa dan bertempat tinggal paling kurang 1(satu)tahun sebelum pendaftaran. Ini berarti bahwa Anda harus tinggal di desa tersebut selama setidaknya 1 tahun sebelum Anda mendaftar untuk menjadi perangkat desa.

Selain itu, peraturan daerah kabupaten/kota juga dapat menentukan syarat lain yang harus dipenuhi untuk menjadi perangkat desa. Misalnya, beberapa daerah mungkin memerlukan calon perangkat desa untuk memiliki pendidikan minimal tertentu atau memiliki pengalaman kerja yang relevan.

Usia minimal untuk menjadi perangkat desa adalah 20 (dua puluh) tahun dan usia maksimal adalah 42 (empat puluh dua) tahun. Selain itu, Anda juga harus terdaftar sebagai penduduk desa dan bertempat tinggal paling kurang 1(satu)tahun sebelum pendaftaran. Peraturan daerah kabupaten/kota juga dapat menentukan syarat lain yang harus dipenuhi untuk menjadi perangkat desa.

Jadi, jika Anda berusia 20 (dua puluh) tahun atau lebih, terdaftar sebagai penduduk desa dan bertempat tinggal paling kurang 1(satu)tahun sebelum pendaftaran, dan memenuhi syarat lain yang ditentukan dalam peraturan daerah kabupaten/kota, Anda dapat mendaftar untuk menjadi perangkat desa. Jadi, jangan ragu untuk mendaftar sekarang juga! 9 Sep 2022.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *